Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penipu Tiket Konser Coldplay Raup Rp 20,3 Juta, Dalangnya Dapat Bagian Rp 18 Juta

Kompas.com - 05/06/2023, 17:24 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, empat tersangka penipuan modus jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay mendapatkan besaran uang yang berbeda.

Diketahui empat tersangka berinisial MS, MHH, A, dan AB.

Auliansyah berujar, para tersangka mendapatkan total uang Rp 20.350.000 dari tiga korban, termasuk ID yang melaporkan penipuan ini ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Peran 4 Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulsel, Ada yang Bikin Akun Instagram dan E-Wallet

Uang tersebut kemudian dibagikan dengan besaran berbeda.

"Saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp 18 juta, MHH mendapatkan uang Rp 1,5 juta," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

"Kemudian, tersangka A mendapat uang Rp 500.000 dan tersangka AB mendapatkan uang sebesar Rp 350.000," tambah dia.

MS merupakan otak dari penipuan ini. MS membuat akun Instagram untuk menjalankan aksinya.

Kemudian, MHH dan A berperan membuat akun e-wallet DANA untuk menampung uang hasil penipuan. Sementara itu, AB tidak dijelaskan perannya oleh polisi.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan

Auliansyah menuturkan, korban langsung mentransfer sejumlah uang ke akun e-wallet tersebut. Setelah itu, para pelaku menarik uang tersebut melalui agen BRI Link.

"Akun e-wallet DANA itu dapat dilakukan penarikan tunai di agen BRI Link yang beralamat di kawasan Benteng, Sulawesi Selatan," tutur dia.

Dari penangkapan empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat buah ponsel, akun e-wallet DANA, dan satu buah sim card.

"Barang bukti yang berhasil diamankan ada satu HP Vivo 1816, satu HP Oppo A57, satu HP Vivo V7, satu HP Redmi Note 8 warna biru," kata Auliansyah.

"Kemudian, satu akun wallet DANA dengan nomor 081356651187 atas nama Adi, satu sim card dengan nomor 081356651187," tambah Auliansyah.

Baca juga: Polda Metro Tangkap 4 Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan

Adapun MS, MHH, A, dan AB ditangkap di kawasan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com