JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, empat tersangka penipuan modus jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay mendapatkan besaran uang yang berbeda.
Diketahui empat tersangka berinisial MS, MHH, A, dan AB.
Auliansyah berujar, para tersangka mendapatkan total uang Rp 20.350.000 dari tiga korban, termasuk ID yang melaporkan penipuan ini ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Peran 4 Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulsel, Ada yang Bikin Akun Instagram dan E-Wallet
Uang tersebut kemudian dibagikan dengan besaran berbeda.
"Saudara MS mendapatkan bagian sebesar Rp 18 juta, MHH mendapatkan uang Rp 1,5 juta," ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).
"Kemudian, tersangka A mendapat uang Rp 500.000 dan tersangka AB mendapatkan uang sebesar Rp 350.000," tambah dia.
MS merupakan otak dari penipuan ini. MS membuat akun Instagram untuk menjalankan aksinya.
Kemudian, MHH dan A berperan membuat akun e-wallet DANA untuk menampung uang hasil penipuan. Sementara itu, AB tidak dijelaskan perannya oleh polisi.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan
Auliansyah menuturkan, korban langsung mentransfer sejumlah uang ke akun e-wallet tersebut. Setelah itu, para pelaku menarik uang tersebut melalui agen BRI Link.
"Akun e-wallet DANA itu dapat dilakukan penarikan tunai di agen BRI Link yang beralamat di kawasan Benteng, Sulawesi Selatan," tutur dia.
Dari penangkapan empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat buah ponsel, akun e-wallet DANA, dan satu buah sim card.
"Barang bukti yang berhasil diamankan ada satu HP Vivo 1816, satu HP Oppo A57, satu HP Vivo V7, satu HP Redmi Note 8 warna biru," kata Auliansyah.
"Kemudian, satu akun wallet DANA dengan nomor 081356651187 atas nama Adi, satu sim card dengan nomor 081356651187," tambah Auliansyah.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 4 Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan
Adapun MS, MHH, A, dan AB ditangkap di kawasan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.