BOGOR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan puluhan eks karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor berkait gaji yang belum dibayarkan.
Dalam amar putusannya, perusahaan transportasi pelat merah tersebut diwajibkan membayar seluruh kerugian dengan total Rp 21 miliar lebih kepada 39 eks karyawannya.
Kuasa hukum 39 eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Roy Sianipar mengatakan, putusan ganti rugi itu jauh lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan, yaitu sebesar Rp 35 miliar.
Namun, sambung Roy, seluruh kliennya telah menerima putusan hakim dan menunggu iktikad baik dari perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu untuk melaksanakan amar putusan tersebut.
Baca juga: Tahun Ini, PT Transjakarta Uji Coba Penyambungan Rute Layanan dengan Trans Pakuan
"Kemarin, tanggal 31 Mei 2023 pengadilan telah mengambil putusan yang amar putusannya pertama adalah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan," kata Roy, Senin, (5/6/2023).
"Yang kedua, memerintahkan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk membayar tunai dan seketika, totalnya Rp 21 miliar lebih. Ini adalah tuntutan yang dikabulkan oleh majelis," tambahnya.
Roy menjelaskan, kasus ini bermula ketika 39 karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2017.
Berbagai upaya mediasi dilakukan, namun tak ada titik temu hingga akhirnya mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.
"Hasil ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarganya masing-masing yang kurang lebih tujuh tahun menuntut hak-haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun," sebutnya.
Baca juga: BPTJ Nilai Layanan BisKita Trans Pakuan Masih Butuh Pembenahan
Ia menuturkan, dengan hasil ini Perumda Trans Pakuan Kota Bogor diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Nanti kita tunggu apakah putusan ini diterima atau ditolak oleh tergugat. Kalau menerima artinya putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berlakulah amar putusan itu," ungkapnya.
"Namun apabila mengajukan kasasi maka harus kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Tentunya kita siap untuk meladeni jika memang tergugat mengambil upaya hukum lainnya," bebernya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, dirinya belum dapat memberikan komentar terkait putusan sidang tersebut.
Sebab, kata Alma, ia harus mengetahui terlebih dulu isi putusan tersebut. Selain itu, sambungnya, Bagian Hukum Setda Kota Bogor juga tidak dilibatkan dalam perkara itu.
"Sebab kami di Bagian Hukum bukan tim kuasa hukumnya (Perumda Trans Pakuan). Jadi tidak tahu putusannya," imbuh Alma.
Ia menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Trans Pakuan Kota Bogor memiliki tim hukumnya sendiri.
Namun, lanjut Alma, sampai saat ini Bagian Hukum Setda Kota Bogor masih menunggu instruksi dari Wali Kota Bogor apakah akan menyiapkan langkah hukum lanjutan atau tidak.
"Perumda Trans Pakuan kan BUMD, mereka punya tim hukum tersendiri. Kalau diperintahkan Pak Wali baru kami laksanakan," pungkas Alma.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.