Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2023, 17:44 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 BOGOR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan puluhan eks karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor berkait gaji yang belum dibayarkan.

Dalam amar putusannya, perusahaan transportasi pelat merah tersebut diwajibkan membayar seluruh kerugian dengan total Rp 21 miliar lebih kepada 39 eks karyawannya.

Kuasa hukum 39 eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Roy Sianipar mengatakan, putusan ganti rugi itu jauh lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan, yaitu sebesar Rp 35 miliar.

Namun, sambung Roy, seluruh kliennya telah menerima putusan hakim dan menunggu iktikad baik dari perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu untuk melaksanakan amar putusan tersebut.

Baca juga: Tahun Ini, PT Transjakarta Uji Coba Penyambungan Rute Layanan dengan Trans Pakuan

"Kemarin, tanggal 31 Mei 2023 pengadilan telah mengambil putusan yang amar putusannya pertama adalah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan," kata Roy, Senin, (5/6/2023).

"Yang kedua, memerintahkan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk membayar tunai dan seketika, totalnya Rp 21 miliar lebih. Ini adalah tuntutan yang dikabulkan oleh majelis," tambahnya.

Roy menjelaskan, kasus ini bermula ketika 39 karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2017.

Berbagai upaya mediasi dilakukan, namun tak ada titik temu hingga akhirnya mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.

"Hasil ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarganya masing-masing yang kurang lebih tujuh tahun menuntut hak-haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun," sebutnya.

Baca juga: BPTJ Nilai Layanan BisKita Trans Pakuan Masih Butuh Pembenahan

Ia menuturkan, dengan hasil ini Perumda Trans Pakuan Kota Bogor diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Nanti kita tunggu apakah putusan ini diterima atau ditolak oleh tergugat. Kalau menerima artinya putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berlakulah amar putusan itu," ungkapnya.

"Namun apabila mengajukan kasasi maka harus kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Tentunya kita siap untuk meladeni jika memang tergugat mengambil upaya hukum lainnya," bebernya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, dirinya belum dapat memberikan komentar terkait putusan sidang tersebut.

Sebab, kata Alma, ia harus mengetahui terlebih dulu isi putusan tersebut. Selain itu, sambungnya, Bagian Hukum Setda Kota Bogor juga tidak dilibatkan dalam perkara itu.

"Sebab kami di Bagian Hukum bukan tim kuasa hukumnya (Perumda Trans Pakuan). Jadi tidak tahu putusannya," imbuh Alma.

Ia menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Trans Pakuan Kota Bogor memiliki tim hukumnya sendiri.

Namun, lanjut Alma, sampai saat ini Bagian Hukum Setda Kota Bogor masih menunggu instruksi dari Wali Kota Bogor apakah akan menyiapkan langkah hukum lanjutan atau tidak.

"Perumda Trans Pakuan kan BUMD, mereka punya tim hukum tersendiri. Kalau diperintahkan Pak Wali baru kami laksanakan," pungkas Alma.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kelakar Kaesang soal 'Jersey' Bola saat Blusukan di Muara Baru...

Kelakar Kaesang soal "Jersey" Bola saat Blusukan di Muara Baru...

Megapolitan
2 Pelaku Curanmor di Kembangan Merupakan Sindikat Asal Lampung

2 Pelaku Curanmor di Kembangan Merupakan Sindikat Asal Lampung

Megapolitan
Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Megapolitan
Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Megapolitan
Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Megapolitan
Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Megapolitan
18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Pelarangan 'Social Commerce' Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Pelarangan "Social Commerce" Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com