Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bisa Disaksikan Publik, Ada "Live" di YouTube PT DKI

Kompas.com - 05/06/2023, 18:33 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan memastikan, sidang putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Binsar saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

Dia menyampaikan, sidang putusan banding atas vonis Teddy Minahasa akan digelar pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bakal Digelar 21 Juni 2023

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding Teddy Minahasa tercatat per tanggal 12 Mei 2023.

"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," ungkap Binsar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga: PT DKI: 5 Hakim Tangani Sidang Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com