DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok bakal melebarkan jalan di Simpang Ramanda dan Simpang Sengon.
Pelebaran jalan dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Kota Depok.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty berujar, jajarannya tengah menunggu persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jntuk melebarkan Simpang Ramanda dan Simpang Sengon.
"Sebab, jalan tersebut statusnya merupakan jalan nasional dan menjadi aset kementerian," ujar Citra dalam keterangan resmi, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Pemkot Depok Gelontorkan Rp 35 Miliar untuk Bebaskan Lahan Warga di Simpang Ramanda dan Sengon
Citra menyebutkan, Simpang Ramanda diproyeksikan bakal memiliki lebar 20 meter. Sementara itu, trotoar Simpang Ramanda direncanakan memiliki lebar 3 meter dan panjang 215 meter.
Kemudian, Simpang Sengon, termasuk trotoarnya, akan memiliki lebar 12 meter.
Citra melanjutkan, setelah Kementerian PUPR menyetujui pelebaran Simpang Ramanda dan Simpang Sengon, Dinas PUPR Kota Depok bakal membuka lelang jasa kontaktor untuk proyek pelebaran tersebut.
"Jika seluruh syarat dipenuhi oleh kontrator, maka bisa segera dilakukan pelebaran," kata Citra.
"Mudah-mudahan Kementerian PUPR segera menurunkan surat persetujuan,” lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah merampungkan pembebasan lahan warga di Simpang Ramanda dan Simpang Sengon pada akhir Desember 2022.
Kepala Disrumkim Kota Depok Dudi Mi'raz mengatakan, kedua lokasi itu nantinya bakal digunakan untuk proyek pelebaran jalan demi mengatasi kepadatan kendaraan.
Dudi menjelaskan, ada 20 bidang tanah seluas 945 meter persegi yang dibebaskan di Simpang Sengon, sedangkan di Simpang Ramanda terdapat 18 bidang tanah seluas 850 meter persegi.
Baca juga: Senin Pagi, 366 Jemaah Haji Asal Kota Depok Diberangkatkan
Oleh karena itu, pelebaran jalan di Simpang Ramanda diharapkan dapat mengurai kemacetan dari arah Margonda menuju Jalan Arif Rahman Hakim.
"Untuk di Simpang Sengon bisa memperlancar jalan kendaraan menuju Underpass Dewi Sartika," kata Dudi, 3 Januari 2023.
Adapun Disrumkim Kota Depok menggelontorkan Rp 35 miliar untuk membebaskan lahan di Simpang Ramanda dan Simpang Sengon.
Dudi mengatakan, dana itu digunakan untuk membayar uang ganti rugi kepada pemilik lahan dan sudah diselesaikan oleh Bidang Pertanahan Disrumkim Depok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.