BEKASI, KOMPAS.com - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi mempertanyakan nasib mereka setelah izin kampus dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Perwakilan mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, mengatakan, ia dan mahasiswa lain telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak kampus.
"Belum (ada titik temu) sampai saat ini. Kami hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kami juga udah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang gitu, sabar, sabar, sabar," kata Budi saat ditemui di STIE Tribuana, Bekasi Timur, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Pertanyakan Nasib Mereka yang Digantung
Budi menuturkan, mahasiswa kini "digantung" pihak kampus. Mereka bahkan dipersulit untuk pindah ke universitas lain.
Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
"Iya, kami memang ada rencana mau pindah dan minta surat pindah, tapi pihak kampus selalu mempersulit," tutur Budi.
Sebelum masuk STIE Tribuana, Budi mengaku tidak mempunyai kecurigaan apa pun terkait permasalahan kampusnya.
"Biasa saja, kami mahasiswa itu tidak tahu kalau kampus ada bermasalah atau apa pun," kata dia.
Baca juga: Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Malah Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Semester
Untuk langkah ke depan, Budi dan mahasiswa lain masih menunggu iktikad baik dari pihak kampus.
"Kami paling masih menunggu kabar dari yayasan, karena dari pihak kampus melemparkannya ke pihak yayasan sampai kampus itu mengeluarkan surat pindah tanpa embel-embel apa pun," jelas Budi.
Adapun STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Baca juga: Bagaimana Nasib Mahasiswa 23 Perguruan Tinggi yang Dicabut Izin Operasionalnya? Ini Kata Kemendikbud
Total ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Kampus-kampus itu ditutup karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.
Dari 23 perguruan tinggi yang ditutup, banyak kampus di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.