"Ya kami enggak terima, karena dalam sanksi, seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus," ujar Budi.
Menurut Budi, pihak kampus meminta uang tersebut secara lisan, tidak mengeluarkan surat secara tertulis.
"Lisan sih, mereka enggak mau secara tertulis," papar Budi.
Kesialan Budi dan mahasiswa lain belum usai. Sebab, mereka dipersulit untuk pindah ke universitas lain.
Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
Baca juga: Saat Area Sekolah Sumbang Kemacetan karena Banyak Anak yang Diantar Jemput dengan Mobil Pribadi
"Iya, kami memang ada rencana mau pindah dan minta surat pindah, tapi pihak kampus selalu mempersulit," jelas Budi.
Sebelum masuk STIE Tribuana, Budi mengaku tidak mempunyai kecurigaan apa pun terkait permasalahan kampusnya.
"Biasa saja, kami mahasiswa itu tidak tahu kalau kampus ada bermasalah atau apa pun," kata dia.
Untuk langkah ke depan, Budi dan mahasiswa lain masih menunggu iktikad baik dari pihak kampus.
"Kami paling masih menunggu kabar dari yayasan, karena dari pihak kampus melemparkannya ke pihak yayasan sampai kampus itu mengeluarkan surat pindah tanpa embel-embel apa pun," tutur Budi.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Baca juga: Soeharto Pernah Diminta Pimpin Reformasi Tanpa Harus Lengser, tapi Ditolak Kalangan Mahasiswa
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, perguruan tinggi yang ditutup kebanyakan di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.
Kampus tersebut ditutup karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.