BEKASI, KOMPAS.com - Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi enggan membayar uang Rp 3 juta per semester usai izin operasional kampusnya dicabut.
Perwakilan mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, mengatakan, uang Rp 3 juta per semester itu merupakan "syarat" untuk pindah kampus.
Dia mencontohkan, apabila seorang mahasiswa telah memasuki semester 6, maka mahasiswa itu harus membayar Rp 18 juta.
"Ya kami enggak terima, karena dalam sanksi seharusnya pihak kampus yang mengganti rugi, tapi ini kenapa malah kami yang harus mengganti rugi ke kampus," kata Budi saat ditemui di STIE Tribuana, Bekasi Timur, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Pertanyakan Nasib Mereka yang Digantung
Lebih lanjut, Budi mengatakan, pihak kampus meminta uang tersebut secara lisan tanpa melalui surat resmi.
"(Pihak kampus minta) secara lisan sih, mereka enggak mau secara tertulis," kata Budi.
Budi mengatakan, hampir semua mahasiswa STIE Tribuana mendapatkan beasiswa dari kampus, termasuk dirinya.
Karena itu, mahasiswa pun tidak terima. Mereka berpendapat, uang tersebut seharusnya dibayar pihak kampus.
"Mayoritas kami semua itu beasiswa, Tribuana itu mahasiswanya hampir 3.000-an," tutur Budi.
Baca juga: Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi Malah Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Semester
Budi dan mahasiswa lainnya kini hanya bisa menunggu iktikad baik dari pihak kampus. Mereka telah berusaha melakukan komunikasi.
Namun, jawaban yang diterima tidak memuaskan. Nasib ribuan mahasiwa STIE Tribuana "digantung" tanpa kejelasan.
"Kami ingin yayasan sampai kampus itu mengeluarkan surat pindah tanpa embel-embel apa pun," ucap dia.
Adapun STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Kami Mau Pindah, tapi Dipersulit
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Total ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Kampus-kampus itu ditutup karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.
Dari 23 perguruan tinggi yang ditutup, banyak kampus di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek mengatakan, mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.