BEKASI, KOMPAS.com - Perjalanan panjang perizinan Gereja Ibu Teresa, Cikarang, berbuah manis setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya memberikan izin pembangunan pada April 2023.
Dalam wawancara khusus bersama Kompas.com, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan berbagi cerita perjalanan panjang perizinan Gereja Ibu Teresa dari tahun 2004.
Pembangunan Gereja Ibu Teresa rupanya tersendat salah satunya karena ada kelompok masyarakat yang menolak pembangunan tempat ibadah umat Katolik tersebut.
"Memang biasanya kalau gereja di mayoritas muslim ada persoalan izin, awalnya itu, pihak gereja sudah terus melakukan komunikasi," ujar Dani Ramdan saat wawancara bersama Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Wawancara khusus dengan Kang Dani Ramdan selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini:
Belasan tahun berlalu, kata Dani, pihak gereja juga sudah melakukan berbagai upaya, namun tetap muncul penolakan.
"Dulunya ada sekelompok masyarakat di sekitar situ bahkan mungkin disebut ulama yang secara keras menolak," ujar Kang Dani.
Baca juga: Perjuangan 18 Tahun Tak Sia-sia, Umat Katolik Paroki Cikarang Akhirnya Dapat Izin Bangun Gereja
Ia menuturkan, penolakan itu terjadi karena tersebar berita bohong soal pembangunan gereja.
"Seolah-olah diopinikan itu gereja terbesar se-Asia karena kawasannya luas, menjadi pusat pengembangan agama. Jadi didramatisasi," ungkapnya.
Dani kemudian meluruskan kepada masyarakat sekitar bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyampaikan, Gereja Ibu Teresa dibangun dengan tujuan sama seperti tempat ibadah lainnya.
Akhirnya, Dani bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat setelah melalui pendekatan dengan tokoh setempat.
Ia membuat kegiatan yasinan rutin setiap hari Jumat di setiap Kecamatan, termasuk Kecamatan Cikarang Selatan tempat di mana Gereja Ibu Teresa berdiri.
Baca juga: Buah Manis Perjuangan 18 Tahun Umat Katolik Paroki Cikarang, Kini Punya Izin Bangun Gereja...
"Dari situ terhubung hubungan pribadi gimana terbuka pikiran-pikiran kita mengenai toleransi, Bagaimana pada zaman Nabi memberikan kesempatan untuk mendirikan tempat ibadah menjalankan syariat sepanjang tidak saling mengganggu," ucap Dani.
Ujungnya, pada April 2023, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias izin mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.