Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 10:42 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu penyebab terhambatnya izin pembangunan Gereja Ibu Teresa, Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga 18 tahun, yakni karena lahan gereja berstatus komersial.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.

"Dari Dinas Cipta Karya dan tata ruang waktu itu menyebut, ada persoalan teknis. Ternyata panitia pembangunan gereja itu membeli bidang tanah di tanah komersial," ujar pria yang akrab disapa Kang Dani tersebut.

Baca juga: Cerita Bupati Bekasi Datang ke Gereja Ibu Teresa Pertama Kali: Bangunan Belum Jadi, Umat Duduk di Kursi Bakso

"Jadi tanah itu bukan peruntukan tempat ibadah sehingga izinya enggak bisa keluar," lanjut dia.

Wawancara khusus dengan Kang Dani selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini:

Sementara dalam aturan dikatakan, tempat ibadah, terutama yang berada di wilayah permukiman, seharusnya dibangun di tanah berstatus fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Peruntukan lain lahan fasos fasum antara lain rumah sakit, pasar, sekolah, dan ruang serbaguna.

Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi selama ini tidak mengomunikasikan hambatan itu kepada pihak gereja.

Hal itu yang akhirnya membuat permohonan izin pendirian gereja mandek selama 18 tahun.

Baca juga: Polemik Gereja di Binjai, Menag Sediakan Kantor Kemenag Setempat Jadi Tempat Ibadah Sementara

Ketika menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, Kang Dani langsung mengupayakan izin pendirian gereja dengan berkonsultasi ke berbagai pihak.

Salah satunya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Dari sana dibolehkan kalau pakai fasum, bisa juga tanahnya menjadi namanya kawasan residensial atau permukiman," kata dia.

Sampai akhirnya pada April 2023 Pemkab Bekasi menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias izin mendirikan bangunan Gereja Ibu Teresa.

"Saya kira yang penting, aturan dipenuhi kemudian masyarakat bisa menerima. Ya apa lagi? Sudah tidak ada persoalan lagi," ujar Kang Dani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masih Tuntut Hak Tinggal di KSB, Warga Kampung Bayam: ke Rusun Nagrak Hanya Sementara

Masih Tuntut Hak Tinggal di KSB, Warga Kampung Bayam: ke Rusun Nagrak Hanya Sementara

Megapolitan
Agar Anak Tak Terjebak Prostitusi 'Online', KPAI: Orangtua Harus Ukur Sendiri Kedekatan Batin dengan Sang Buah Hati

Agar Anak Tak Terjebak Prostitusi "Online", KPAI: Orangtua Harus Ukur Sendiri Kedekatan Batin dengan Sang Buah Hati

Megapolitan
Polisi Belum Berhasil Temukan Alamat 2 Wanita Pemeran Film Dewasa, Ini Alasannya

Polisi Belum Berhasil Temukan Alamat 2 Wanita Pemeran Film Dewasa, Ini Alasannya

Megapolitan
Puslabfor Diminta Bantu Identifikasi Penyebab Rumah di Rawamangun Terbakar

Puslabfor Diminta Bantu Identifikasi Penyebab Rumah di Rawamangun Terbakar

Megapolitan
Jelang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana, Wowon Dkk Tak Pernah Dapat Dukungan Keluarga

Jelang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana, Wowon Dkk Tak Pernah Dapat Dukungan Keluarga

Megapolitan
Malangnya Pasutri di Gambir: Ditusuk Adik Ipar Saat Tagih Utang Rp 300 Ribu dan Tak Bisa Bayar Biaya RS Rp 30 Juta

Malangnya Pasutri di Gambir: Ditusuk Adik Ipar Saat Tagih Utang Rp 300 Ribu dan Tak Bisa Bayar Biaya RS Rp 30 Juta

Megapolitan
Satu Pemeran Film Dewasa Diperiksa Hari Ini, Polisi Cecar 40 Pertanyaan

Satu Pemeran Film Dewasa Diperiksa Hari Ini, Polisi Cecar 40 Pertanyaan

Megapolitan
Heru Budi Klaim Warga Kampung Bayam Mau Direlokasi, Tapi Warga Minta Sejumlah Syarat

Heru Budi Klaim Warga Kampung Bayam Mau Direlokasi, Tapi Warga Minta Sejumlah Syarat

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Rumah Nenek di Rawamangun Sengaja Dibakar

Polisi Selidiki Dugaan Rumah Nenek di Rawamangun Sengaja Dibakar

Megapolitan
Anak-anak Rentan Jadi Korban Prostitusi 'Online', KPAI: Mereka Kehilangan Figur Berlapis

Anak-anak Rentan Jadi Korban Prostitusi "Online", KPAI: Mereka Kehilangan Figur Berlapis

Megapolitan
Pengamat Politik Anggap Manuver PSI kepada Kaesang Layaknya Permainan Sepak Bola

Pengamat Politik Anggap Manuver PSI kepada Kaesang Layaknya Permainan Sepak Bola

Megapolitan
5 Kali Tuntutan Wowon dkk Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Kecewa karena Berlarut-larut

5 Kali Tuntutan Wowon dkk Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Kecewa karena Berlarut-larut

Megapolitan
Kondisi Terkini Pasar Kutabumi Usai Diserang dan Dirusak Kelompok OTK

Kondisi Terkini Pasar Kutabumi Usai Diserang dan Dirusak Kelompok OTK

Megapolitan
Dinas LH Sebut Belum Semua Gedung Swasta di DKI Pasang 'Water Mist'

Dinas LH Sebut Belum Semua Gedung Swasta di DKI Pasang "Water Mist"

Megapolitan
Rute Transjabodetabek D11 Depok-Stasiun LRT Harjamukti

Rute Transjabodetabek D11 Depok-Stasiun LRT Harjamukti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com