Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 12:11 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta disarankan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas pengawasan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, Inggard Joshua mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk menginventarisasi lagi aset-aset pemerintah daerah (Pemda) di tengah lingkungan masyarakat Jakarta.

"Kami sudah sarankan kepada DPRD melalui usulan Komisi A untuk dilakukan pansus terkait masalah aset. Supaya kita bisa mendaftar kembali, menginventaris lagi mana aset-aset Pemda yang ada di tengah tengah masyarakat," ujar Inggard saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang

"Karena ini cukup besar bahkan diperkirakan bisa ratusan triliun," sambung dia.

Inggard berpandangan, pendataan dan pembukuan aset-aset harus dijalankan secara tepat. Hasilnya bakal diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rekomendasi.

Dengan begitu, penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh pihak-pihak tertentu bisa diantisipasi dan ditertibkan.

"Perlu pembukuan yang benar-benar tepat jangan sampai itu masih banyak yang digunakan masyarakat atau pengemban tanpa sepengetahuan kami," kata Inggard.

Usulan ini disampaikan Inggard sebagai respons atas pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tertib dalam pengelolaan aset.

Baca juga: Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, Pemprov DKI belum tertib terkait penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Bentuk ketidaktertiban itu adalah ada dua bidang lahan fasilitas sosial/fasilitas umum yang telah diterima dari pemegang surat izin penguasaan penggunaan tanah (SIPPT) senilai Rp 17,72 miliar yang masih berstatus sengketa.

Kemudian, penerimaan aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang belum dilaporkan oleh wali kota di DKI kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

Lalu, aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian.

"Serta aset fasilitas sosial/fasilitas umum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi," urai Ahmadi saat rapat legislatif Jakarta, Senin (30/5/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bela Bima Arya, PAN Sebut Pemecatan Kepala SD Cibeureum 1 Bogor Sesuai Aturan

Bela Bima Arya, PAN Sebut Pemecatan Kepala SD Cibeureum 1 Bogor Sesuai Aturan

Megapolitan
Hilangkan Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Sekadar Runtuhkan Bangunannya

Hilangkan Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Sekadar Runtuhkan Bangunannya

Megapolitan
Si Jago Merah Lahap 8 Lapak Semi Permanen di Pasar Lama Tangerang

Si Jago Merah Lahap 8 Lapak Semi Permanen di Pasar Lama Tangerang

Megapolitan
Polisi Turut Amankan 2 Korban Muncikari FEA

Polisi Turut Amankan 2 Korban Muncikari FEA

Megapolitan
Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Polisi Tangkap Muncikari yang Iklankan Anak Melalui Medsos

Megapolitan
Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum

Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK10 Tanah Abang-Kota

Rute Mikrotrans JAK10 Tanah Abang-Kota

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam | Runtuhnya Kejayaan Pusat Belanja di Jakarta

[POPULER JABODETABEK] Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam | Runtuhnya Kejayaan Pusat Belanja di Jakarta

Megapolitan
Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Rute dan Jadwal Bus Citra Raya Tangerang 2023

Megapolitan
Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Hari Ozon Sedunia, Pemadaman Lampu di Jakarta Juga untuk Mengedukasi Warga soal Emisi Karbon

Megapolitan
Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto 'Prawedding' Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Cerita Warga Kemang Banyak yang Foto "Prawedding" Saat Bunga Tabebuya Bermekaran

Megapolitan
Klarifikasi Maxim Soal 'Suspend' Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Klarifikasi Maxim Soal "Suspend" Akun Ojol yang Turunkan Penumpang Tanpa Helm

Megapolitan
Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Lampu Sejumlah Kawasan di Jakarta Dipadamkan Sabtu Malam Demi Peringati Hari Ozon Sedunia

Megapolitan
Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Viral Video AC di LRT Jabodebek Bocor, Air Rembes ke Gerbong Penumpang

Megapolitan
'Vibes' Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

"Vibes" Jepang di Kemang Luntur Karena Bunga Tabebuya Berguguran, Warga Masih Banyak yang Datang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com