JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta disarankan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas pengawasan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, Inggard Joshua mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk menginventarisasi lagi aset-aset pemerintah daerah (Pemda) di tengah lingkungan masyarakat Jakarta.
"Kami sudah sarankan kepada DPRD melalui usulan Komisi A untuk dilakukan pansus terkait masalah aset. Supaya kita bisa mendaftar kembali, menginventaris lagi mana aset-aset Pemda yang ada di tengah tengah masyarakat," ujar Inggard saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang
"Karena ini cukup besar bahkan diperkirakan bisa ratusan triliun," sambung dia.
Inggard berpandangan, pendataan dan pembukuan aset-aset harus dijalankan secara tepat. Hasilnya bakal diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rekomendasi.
Dengan begitu, penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh pihak-pihak tertentu bisa diantisipasi dan ditertibkan.
"Perlu pembukuan yang benar-benar tepat jangan sampai itu masih banyak yang digunakan masyarakat atau pengemban tanpa sepengetahuan kami," kata Inggard.
Usulan ini disampaikan Inggard sebagai respons atas pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tertib dalam pengelolaan aset.
Baca juga: Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, Pemprov DKI belum tertib terkait penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Bentuk ketidaktertiban itu adalah ada dua bidang lahan fasilitas sosial/fasilitas umum yang telah diterima dari pemegang surat izin penguasaan penggunaan tanah (SIPPT) senilai Rp 17,72 miliar yang masih berstatus sengketa.
Kemudian, penerimaan aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang belum dilaporkan oleh wali kota di DKI kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
Lalu, aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian.
"Serta aset fasilitas sosial/fasilitas umum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi," urai Ahmadi saat rapat legislatif Jakarta, Senin (30/5/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.