BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperhatikan hak-hak kaum minoritas, termasuk soal rumah ibadah.
Karena itu, Dani tidak terlalu menghiraukan respons negatif dari masyarakat setelah dia memberikan izin pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Diinstruksikan untuk memperhatikan hak-hak minoritas, kaum atau kelompok-kelompok rentan itu harus menjadi atensi pemerintah daerah," kata Dani Ramdan dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penyebab Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa Cikarang Digantung Selama 18 Tahun
Wawancara khusus dengan Kang Dani Ramdan selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini:
Pj Bupati Bekasi yang akrab dipanggil Kang Dani itu sudah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa pemberian izin pembangunan bukan berkaitan dengan pilkada.
Ia menekankan, apa yang dikerjakan merupakan bagian dari memberi hak yang sama kepada kaum minoritas sebagaimana kaum mayoritas dalam hal beribadah.
"Ini hak konstitusi, apalagi syarat-syarat sudah terpenuhi, bagi saya tidak punya alasan untuk menolak atau pun menahan memberikan izin ini," tutur Kang Dani.
Baca juga: Cara Pj Bupati Bekasi Redam Hoaks di Warga Sekitar soal Pembangunan Gereja Ibu Teresa Cikarang
Dengan persyaratan yang sudah lengkap, Kang Dani tak pikir panjang untuk menandatangani perizinan pembangunan Gereja Ibu Teresa.
"Bagi saya tidak punya alasan untuk menolak atau pun menahan memberikan izin ini," ucap dia.
Pada akhirnya, Pemkab Bekasi menerbitkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa pada April 2023.
"Saya kira dengan ucapan bismillah saja ya, ajaran agama saya itu ada sejalan dengan itu, aturan pemerintah juga sejalan dengan itu, konstitusi nya juga sejalan. Ya sudah saya memberikan izin," ujarnya.
Sebagai informasi, Kang Dani pertama kali mendatangi Gereja Ibu Teresa pada pertengahan Juli 2021.
Saat itu, ia baru menjabat menjadi penjabat setelah Bupati Bekasi sebelumnya Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat Covid-19.
Kang Dani semula hendak meninjau penyuntikan vaksinasi sekaligus pembagian bantuan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.
"Di bayangan saya gereja Katolik itu rata-rata kan gede. Pas datang ke sana, kok begini?" ujar Kang Dani.
Ia kemudian bertanya lagi ke pastor gereja, mengapa bangunan belum dibangun. Dari situ, baru diketahui bahwa pembangunan gereja belum mendapatkan izin sejak tahun 2007 alias sudah 18 tahun.
Setelah menerima laporan itu, Kang Dani pun menelusuri letak persoalan terhambatnya izin pembangunan gereja sampai kini sudah diberikan izin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.