JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang perdana penganiayaan berat terhadap D (17). Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Kendati demikian, dalam persidangan jaksa mengungkap bahwa Mario semula tak berencana mengajak Shane dalam melancarkan aksinya pada Senin (20/2/2023).
Mario menjadikan kartu pelajar milik D yang masih berada pada AG sebagai alasan agar bisa bertemu korban. Dandy juga berencana mengajak beberapa orang temannya ikut menganiaya D.
Baca juga: Shane Lukas Turut Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap D
"Dengan cara menelpon saudara Daeren Sahetapy dan Saudara Ariel Abhi. Namun kedua orang itu menolak dengan berbagai alasan," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/62023).
Rencana Mario tak berhenti di situ. Mario yang saat itu sudah sangat ingin menganiaya D, tetap berusaha mencari orang untuk ikut dalam rencananya. Akhirnya, Mario menghubungi Shane.
"Mario mengajak Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan perkataan, 'Shane, kayaknya gue mau mukul orang deh. Lu gue jemput temenin gue'," ujar jaksa.
"Atas ajakan itu, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane menjawab, 'ya sudah, Den. Pukul berapa? Gue shareloc karena motornya mogok'," tutur jaksa lagi.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Datang Sendiri, Shane Lukas Ditemani Keluarga
Sekitar pukul 17.50 WIB, Mario bertemu dengan Shane di depan sebuah minimarket. Mario lantas menceritakan hal yang membuatnya marah.
"Sehingga membuat Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Mario untuk melakukan kekerasan kepada D. 'Gue kalau jadi lu pukulin aja. Itu parah, Den'," tutur jaksa.
Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Kitab Undang-undang (KUHP) Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," ungkap jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.