Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 16:10 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang perdana penganiayaan berat terhadap D (17). Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Kendati demikian, dalam persidangan jaksa mengungkap bahwa Mario semula tak berencana mengajak Shane dalam melancarkan aksinya pada Senin (20/2/2023).

Mario menjadikan kartu pelajar milik D yang masih berada pada AG sebagai alasan agar bisa bertemu korban. Dandy juga berencana mengajak beberapa orang temannya ikut menganiaya D.

Baca juga: Shane Lukas Turut Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap D

"Dengan cara menelpon saudara Daeren Sahetapy dan Saudara Ariel Abhi. Namun kedua orang itu menolak dengan berbagai alasan," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/62023).

Rencana Mario tak berhenti di situ. Mario yang saat itu sudah sangat ingin menganiaya D, tetap berusaha mencari orang untuk ikut dalam rencananya. Akhirnya, Mario menghubungi Shane.

"Mario mengajak Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan perkataan, 'Shane, kayaknya gue mau mukul orang deh. Lu gue jemput temenin gue'," ujar jaksa.

"Atas ajakan itu, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane menjawab, 'ya sudah, Den. Pukul berapa? Gue shareloc karena motornya mogok'," tutur jaksa lagi.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Datang Sendiri, Shane Lukas Ditemani Keluarga

Sekitar pukul 17.50 WIB, Mario bertemu dengan Shane di depan sebuah minimarket. Mario lantas menceritakan hal yang membuatnya marah.

"Sehingga membuat Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Mario untuk melakukan kekerasan kepada D. 'Gue kalau jadi lu pukulin aja. Itu parah, Den'," tutur jaksa.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Kitab Undang-undang (KUHP) Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," ungkap jaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi 'Pesan Kematian', Pakar: Bisa Saja Soal 'Game'

Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi "Pesan Kematian", Pakar: Bisa Saja Soal "Game"

Megapolitan
LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

Megapolitan
Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer Berakhir Damai

Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer Berakhir Damai

Megapolitan
Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa, Minta Turun Hujan

Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa, Minta Turun Hujan

Megapolitan
Fakta Baru yang Terungkap dalam Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Fakta Baru yang Terungkap dalam Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Megapolitan
Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Amarah Anak di Cimanggis Depok, Nekat Tikam Ayah Kandung gara-gara Masalah Harta Keluarga

Amarah Anak di Cimanggis Depok, Nekat Tikam Ayah Kandung gara-gara Masalah Harta Keluarga

Megapolitan
Kronologi Pemuda di Depok Tusuk Ayah Kandung: Pelaku Masih Marah-marah Saat Ayahnya Sudah Terkapar

Kronologi Pemuda di Depok Tusuk Ayah Kandung: Pelaku Masih Marah-marah Saat Ayahnya Sudah Terkapar

Megapolitan
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Tewasnya Anak Perwira TNI, Polisi Kantongi Keterangan Baru

12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Tewasnya Anak Perwira TNI, Polisi Kantongi Keterangan Baru

Megapolitan
Kegeraman Heru Budi Saat Lantik ASN DKI: Dari Kemeja Putih, Nepotisme, hingga Kolusi

Kegeraman Heru Budi Saat Lantik ASN DKI: Dari Kemeja Putih, Nepotisme, hingga Kolusi

Megapolitan
Lihat 'Pesan Kematian' CHR di Roblox, Teman-temannya Tak Sempat Bertanya

Lihat "Pesan Kematian" CHR di Roblox, Teman-temannya Tak Sempat Bertanya

Megapolitan
Sempat Membaik, Kualitas Udara Jakarta Rabu Pagi Kembali Buruk

Sempat Membaik, Kualitas Udara Jakarta Rabu Pagi Kembali Buruk

Megapolitan
Lagi Makan di 'Foodcourt', Sopir yang Bawa Kabur Mobil Presenter Caren Delano Diciduk

Lagi Makan di "Foodcourt", Sopir yang Bawa Kabur Mobil Presenter Caren Delano Diciduk

Megapolitan
Kebakaran RSPI Sulianti Saroso Diduga Karena Korsleting

Kebakaran RSPI Sulianti Saroso Diduga Karena Korsleting

Megapolitan
Sopir Truk Trailer di Cilincing Diduga Diamuk Rombongan Pengantar Jenazah

Sopir Truk Trailer di Cilincing Diduga Diamuk Rombongan Pengantar Jenazah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com