JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Sidang yang digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji itu dimulai sekitar pukul 10.47 WIB.
Ketika sidang dimulai, masker berwarna hitam masih menutupi sebagian wajah Mario.
Baca juga: Lakukan Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala
"Saudara sehat?" tanya hakim Alimin Ribut Sujono yang merupakan Hakim Ketua.
Kemudian, Mario hanya mengangguk tanpa menjawab sepatah kata pun.
"Saudara Mario Dandy Satriyo alias Dandy, siap ya saudara, siap mengikuti persidangan?" tanya hakim lagi.
Namun, Mario kembali mengangguk. Ia tidak menjawab pertanyaan hakim secara langsung.
"Nama lengkap saudara?" tanya hakim kepada terdakwa.
Baca juga: Bukan Shane, Mario Awalnya Ajak 2 Temannya Aniaya D, tapi Ditolak
Mario yang kembali mengangguk akhirnya diminta oleh Hakim Alimin untuk menjawabnya menggunakan pengeras suara sambil melepas masker.
"Pakai mic, ya. Buka saja maskernya," tutur hakim sambil diikuti gerakan Mario melepas masker.
Setelah itu, Mario menjawab setiap pertanyaan dari hakim secara verbal dan sidang berlanjut ke agenda utama, yakni pembacaan surat dakwaan.
Adapun Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D. Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta anak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (disidang terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Di Ruang Sidang, Ayah D Teriaki Mario Dandy Penguasa Jaksel
Menurut Jaksa, Mario telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.