JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan advokat Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Adapun Natalia dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh JPU.
"Hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya," ucap jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Selain itu, JPU menilai, Natalia berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Natalia ialah terdakwa belum pernah dihukum.
"Dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Natalia Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah menipu dan menggelapkan uang korban KSP Indosurya.
Baca juga: Update Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli Minta Eks Kliennya Tunjukkan Surat Sembuh Covid-19
JPU menyatakan, terdakwa menerima uang Rp 45 juta dari korban sekaligus saksi Verawati Sanjaya sebagai uang operasional untuk mengurus pencairan ganti rugi KSP Indosurya. Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2020.
Saat itu, terdakwa berjanji akan mencairkan dana itu dalam dua minggu, terhitung setelah Verawati menyetorkan dana operasional tersebut.
"Pada 30 juni 2020, VS memberikan uang sejumlah Rp 45 juta kepada terdakwa dengan cara melakukan setor tunai. Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan oleh terdakwa, tidak juga ada kejelasan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam surat dakwaan," Senin (10/4/2023).
Baca juga: Dilaporkan Natalia Rusli, Mantan Klien Bantah Palsukan Surat Covid-19
Iwan menjelaskan, Verawati kemudian mencoba menghubungi terdakwa berkali-kali, tetapi yang bersangkutan mengabaikannya.
Berdasarkan hal itu, jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.