JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta fokus membenahi dua masalah utama penyebab buruknya kualitas udara di ibu kota.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana mengatakan, pertama adalah pembatasan kendaraan bermotor yang belum berjalan maksimal.
Merujuk data Korlantas Polri pada 2022 yang dimiliki Justin, terdapat 26 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Kondisi ini membuat kendaraan bermotor menjadi penyumbang utama polusi udara Ibu Kota.
"Sejauh ini belum pernah ada upaya tegas dalam mengendalikan populasi kendaraan bermotor ini. Padahal kontributor utama buruknya kualitas di DKI Jakarta akibat asap kendaraan bermotor," ujar Justin, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Anies: Solusi Polusi Udara Bukan Subsidi Mobil Listrik
Seharusnya, kata Justin, upaya pembatasan kendaraan bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Salah satunya menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFH pada waktu-waktu tertentu.
"Kemudian penegakan aturan pemilik mobil wajib punya garasi, pengetatan uji emisi, menaikkan tarif parkir, penindakan parkir liar, juga menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman," kata Justin.
Di samping itu, lanjut Justin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga perlu melakukan perbaikan tata ruang.
Misalnya merelokasi pemukiman padat penduduk dan menyediakan rumah susun yang mudah diakses transportasi publik.
Dengan demikian, masyarakat bisa terus didorong untuk memanfaatkan transportasi publik dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Hunian yang terkonsentrasi (rumah susun) akan memudahkan pemprov untuk mengintegrasikan antara hunian penduduk dengan sistem transportasi massal," kata Justin.
Baca juga: Kondisi Udara Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja: Anak-anak Jadi Korban, Risiko Kanker Mengintai
Sebagai informasi, situs IQAir menyatakan kualitas udara di Jakarta pada Selasa (6/6/2023) terburuk di dunia.
Data itu merupakan data yang diperbaharui pada pukul 07.00 WIB.
Melansir data dari situs tersebut, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 157 dengan polutan utamanya yakni PM 2,5 dan nilai konsentrasi 67 µg/m³ (mikrogram per meter kubik).
"Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 13.4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian keterangan dari situs IQAir.
Masih dari situs IQAir, angka kualitas udara di Jakarta itu didapat dari 22 kontributor, termasuk dari PurpleAir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), AirNow, dan juga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.