Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Shane Lukas Minta Ditahan Terpisah dengan Mario Dandy karena Takut Diintimidasi

Kompas.com - 06/06/2023, 17:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Shane Lukas (19) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kliennya untuk ditahan terpisah dari terdakwa Mario Dandy Satrio (20).

Hal tersebut disampaikan sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap Shane terkait kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Mario Dandy dan korban D (17), di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baik Shane maupun Mario menjalani sidang di ruang yang sama, tetapi dengan waktu yang berbeda.

Baca juga: Shane Lukas Turut Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap D

Mario menjalani sidang terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan sidang Shane Lukas. Mario dan Shane sama-sama didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Dalam sidang tersebut, Shane Lukas bersama Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Takut diintimidasi

Salah satu kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, menilai pemisahan ruang tahanan diperlukan karena khawatir kliennya diintimidasi Mario Dandy.

Terlebih, kuasa hukum menilai bahwa Shane hanya diajak oleh Mario Dandy untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Menganiaya D

"Fakta-fakta mengapa dipindah itu kan untuk alasan keamanan dan juga overcrowded. Kami minta karena alasan itu," kata Happy.

"(Agar) dia aman dari intimidasi, dugaan-dugaan soal tekanan sosial, dan psikologis, itu alasan kami mengapa (ruang tahanan) Shane harus dipindah," lanjutnya.

Dikabulkan hakim

Majelis hakim mengabulkan permohonan pemisahan ruang tahanan antara Shane dan Mario Dandy dalam sidang perdana kedua terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap korban D di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario Dandy

"Jadi, majelis menyikapi, permohonan saudara dikabulkan. Untuk penuntut umum, ini sebagai perintah resmi, agar supaya ditindaklanjuti," kata Alimin Ribut Sujono tepat sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap Shane ditutup.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memisahkan ruang tahanan Shane dan Mario Dandy. Adapun saat ini Shane dan Mario ditahan di ruangan yang sama di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Kalau memang dibutuhkan penetapan, kami akan buatkan juga penetapannya," lanjut hakim Alimin.

Baca juga: Tiba di PN Jaksel, Shane Lukas Menunduk, Mario Dandy Jalan Tegap

Kuasa hukum berterima kasih

Setelah persidangan, pihak kuasa hukum Shane Lukas mengucapkan terima kasih karena permohonan kliennya dikabulkan.

"Yang jelas, satu permohonan untuk pemisahan kepada Shane itu dikabulkan. Itu kami berterima kasih kepada majelis hakim," ujar Happy.

Terlebih, Happy menilai bahwa Shane hanya diajak oleh Mario Dandy untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Datang Sendiri, Shane Lukas Ditemani Keluarga

Selain itu, menurut Happy, dalam kasus penganiayaan D, Shane bertindak karena ada tekanan dari Mario.

(Penulis: Joy Andre | Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com