JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19) ternyata sempat menyuruh Mario Dandy Satriyo (20) untuk berhenti melakukan penganiayaan terhadap D (17).
Hal itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Shane Lukas Rotua mendorong Mario Dandy agar menyudahi perbuatannya (melakukan penganiayaan) dengan mengatakan 'udah-udah'," ungkap jaksa.
Namun, apa yang disuruh oleh Shane tidak dipedulikan Mario.
Baca juga: Saat Shane Lukas Minta Ditahan Terpisah dengan Mario Dandy karena Takut Diintimidasi
Bukannya berhenti, Mario justru mengatakan bahwa dirinya tidak takut jika anak orang mati saat menganiaya D.
"Perkataan terdakwa Mario Dandy 'gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor anj****, lapor nge****'," ucap jaksa.
Kendati demikian, Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D .
Jaksa menyebut Shane melakukan perbuatannya bersama Mario Dandy dan AG (15).
Baca juga: Bukan Shane, Mario Awalnya Ajak 2 Temannya Aniaya D, tapi Ditolak
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satriyo alias Dandy (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa.
Akibat perbuatan itu, ada tiga dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dalam dakwaan primer pertama, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Shane Lukas Turut Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap D
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.