Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 19:06 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan Natalia Rusli akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Natalia didakwa menipu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Verawati Sanjaya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Natalia Rusli menyebut pleidoi akan disampaikan secara pribadi serta melalui penasihat hukumnya.

"Setelah saya berdiskusi (bersama penasihat hukum) saya akan menyampaikan pleidoi dari sisi saya, dan juga penasihat hukum," ujar Natalia, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Usai persidangan, Natalia juga sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

Dia menyebut tak ada yang ingin disampaikan berkait sidang tuntutan yang digelar hari ini.

"Enggak ada (yang ingin disampaikan). Saya nanti akan bacakan pleidoi saya. Saya percaya kebenaran pasti terbukti," ucap Natalia.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Deolipa Yumara berkata bahwa pihaknya akan mempersiapkan pleidoi dengan mengumpulkan bukti-bukti yang.

Hal ini termasuk keterangan saksi dan ahli pada sidang selanjutnya.

"Kami akan mempersiapkan pembelaan dan akan menyampaikan semuanya apa yang kami dengar sebagai saksi dengan bukti-bukti akan kami sampaikan semuanya," papar Deolipa.

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Adapun JPU menuntut pidana penjara atas terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa membacakan tuntutan.

"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.

Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Atasi Krisis Air Bersih, Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal di Pluit

Atasi Krisis Air Bersih, Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal di Pluit

Megapolitan
3 Fakta Baru Kasus Siswi SD Bunuh Diri di Jaksel: Korban Gunakan Meja Saat Lompat dari Lantai 4

3 Fakta Baru Kasus Siswi SD Bunuh Diri di Jaksel: Korban Gunakan Meja Saat Lompat dari Lantai 4

Megapolitan
Kronologi Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing yang Berujung Damai

Kronologi Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing yang Berujung Damai

Megapolitan
Tulisan Tangan Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim Dinilai Tak Lazim, Pakar: Teks Suram, tapi Gambarnya Tersenyum

Tulisan Tangan Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim Dinilai Tak Lazim, Pakar: Teks Suram, tapi Gambarnya Tersenyum

Megapolitan
Setelah Dicari 8 Bulan, Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Akhirnya Ditemukan Polisi

Setelah Dicari 8 Bulan, Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Akhirnya Ditemukan Polisi

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Disebut Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Hari Ini, Polisi Disebut Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Megapolitan
PPK GBK Akan Kosongkan Hotel Sultan Siang ini

PPK GBK Akan Kosongkan Hotel Sultan Siang ini

Megapolitan
Sopir Truk Trailer di Cilincing Dipukul karena Tabrak Motor Rombongan Pengantar Jenazah

Sopir Truk Trailer di Cilincing Dipukul karena Tabrak Motor Rombongan Pengantar Jenazah

Megapolitan
Dinkes Kota Bekasi Panggil Dokter yang Tangani Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Dinkes Kota Bekasi Panggil Dokter yang Tangani Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi 'Pesan Kematian', Pakar: Bisa Saja Soal 'Game'

Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi "Pesan Kematian", Pakar: Bisa Saja Soal "Game"

Megapolitan
LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

Megapolitan
Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing Berakhir Damai

Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing Berakhir Damai

Megapolitan
Pemkot Depok Gelar Shalat Istisqa, Minta Turun Hujan

Pemkot Depok Gelar Shalat Istisqa, Minta Turun Hujan

Megapolitan
Fakta Baru yang Terungkap dalam Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Fakta Baru yang Terungkap dalam Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Megapolitan
Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com