JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili terdakwa Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) menilai, ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terlalu penuh saat sidang berlangsung.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan, terlalu banyak penasihat hukum Shane dan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruangan, sehingga ruang sidang terasa padat.
Oleh karena itu, Alimin meminta kedua belah pihak untuk mengurangi jumlah orang di dalam ruangan pada sidang berikutnya.
"Dari penuntut umum juga ada enam bahkan mungkin lebih, jadi nanti demi tertibnya persidangan, dari penuntut umum tiga orang tim bicaranya. Dari saudara juga tiga orang, bisa bergantian nanti," kata Alimin kepada penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing, di ruang sidang, Selasa (6/6/2023).
"Apabila di belakang ada yang mau menyampaikan, sampaikan kepada juru bicaranya. Begitu ya sifat tertibnya, kami akan samakan nanti," imbuh Alimin.
Baca juga: Minta Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario, Kuasa Hukum: Agar Dia Aman dari Intimidasi
Happy tak menerima begitu saja perkataan dari hakim. Ia meminta keringanan supaya ada lima orang yang bisa berbicara di muka sidang.
"Kalau bisa, ada tambahan dua jadi lima, Yang Mulia, kami 26 orang," kata Happy.
Namun, Alimin enggan mengabulkan permintaan dan tetap teguh pada keputusan yang dibuat.
"Sudah cukup itu," kata Alimin.
Happy kemudian sekali lagi memohon kepada hakim.
"Permohonan saja, Yang Mulia," timpal Happy.
"Permohonan saudara tidak dikabulkan untuk itu," tegas Alimin.
Baca juga: Shane Lukas Sempat Coba Hentikan Mario Dandy Lakukan Penganiayaan terhadap D, tapi Diabaikan
Pantauan Kompas.com di lokasi, setidaknya ada delapan jaksa dan 16 penasihat hukum Shane yang hadir di ruang sidang.
Sidang berjalan lancar dan dakwaan bisa disampaikan tanpa kendala. Dalam surat dakwaan, Shane didakwa melakukan penganiayaan terencana terhadap D.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satrio alias Dandy (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Bukan Shane, Mario Awalnya Ajak 2 Temannya Aniaya D, tapi Ditolak
Setidaknya ada tiga dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dalam dakwaan primer pertama, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.