JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa Natalia Rusli, Deolipa Yumara, menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu sehingga menuntut kliennya hanya dihukum 1 tahun 3 bulan.
Deolipa menyampaikan ini setelah JPU membacakan tuntutan terhadap Natalia dalam kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Natalia didakwa menipu kliennya yang juga merupakan korban KSP Indosurya, Verawati Sanjaya.
"Kalau untuk penipuan itu kan 4 tahun maksimalnya (tuntutan), penggelapan juga sama. Tapi ini (tuntutan) kecil, 1 tahun 3 bulan, itu artinya jaksa ragu-ragu," ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Dia berpandangan, dalam pembuktian perkara di persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan JPU maupun Natalia Rusli sangat meringankan terdakwa.
Deolipa juga bersikukuh bahwa tudingan soal kliennya menipu korban dengan mengaku sebagai advokat tak terbukti.
"Karena dia adalah advokat, sudah disumpah dan sudah diangkat jadi advokat," ujar Deolipa.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Deolipa, seseorang dapat diangkat sebagai advokat berdasarkan surat keterangan atau SK dari organisasinya.
Oleh sebab itu, ketika menjadi kuasa hukum Verawati, Natalia dianggap sudah sah sebagai pengacara meski belum diizinkan mengikuti sidang di pengadilan.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya
Sementara itu, Deolipa memastikan, pihaknya akan mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan di sidang berikutnya dengan mengumpulkan bukti-bukti. Hal ini termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Kami akan mempersiapkan pembelaan dan akan menyampaikan semuanya apa yang kami dengar dari saksi dengan bukti-bukti akan kami sampaikan semuanya," papar Deolipa.
Adapun JPU menuntut Natalia Rusli dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan.
"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung dia.
Menurut JPU, Natalia Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.