Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2023, 08:32 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut advokat Natalia Rusli dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan dalam kasus penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Jaksa.

"Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya lagi.

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu

JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa Natalia Rusli terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. JPU lantas membeberkan beberapa hal yang menberatkan dan meringankan tuntutan advokat tersebut.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan saksi Verawati Sanjaya," ucap Jaksa.

Selain itu, pihaknya menilai Natalia berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Natalia ialah terdakwa belum pernah dihukum.

"Dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar Jaksa.

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korban: Kami Berharap 2,5 Tahun

Natalia Rusli ajukan pleidoi

Setelah JPU rampung membacakan tuntutan terhadap dirinya, Natalia Rusli kemudian menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat (9/6/2023) mendatang.

Natalia menyebut pleidoi akan disampaikan secara pribadi dan melalui penasihat hukumnya.

"Setelah saya berdiskusi (bersama penasihat hukum) saya akan menyampaikan pleidoi dari sisi saya, dan juga penasihat hukum," tutur Natalia.

Usai persidangan, ia juga sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Dia mengaku tak ada yang ingin disampaikan berkait sidang tuntutan yang digelar hari ini.

"Enggak ada (yang ingin disampaikan). Saya nanti akan bacakan pleidoi saya. Saya percaya kebenaran pasti terbukti," ucap Natalia.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Natalia Rusli, Terdakwa Berbelit-belit dan Tak Mengakui Perbuatannya

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara, berkata pihaknya akan mempersiapkan pleidoi dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan saksi dan saksi ahli.

"Kami akan mempersiapkan pembelaan dan akan menyampaikan semuanya apa yang kami dengar sebagai saksi dengan bukti-bukti akan kami sampaikan semuanya," papar Deolipa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Pelaku Curanmor di Kembangan Merupakan Sindikat Asal Lampung

2 Pelaku Curanmor di Kembangan Merupakan Sindikat Asal Lampung

Megapolitan
Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Megapolitan
Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Megapolitan
Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Megapolitan
Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Megapolitan
18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Pelarangan 'Social Commerce' Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Pelarangan "Social Commerce" Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Megapolitan
Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com