BEKASI, KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, ada 23 PTS se-Indonesia yang izinnya dicabut, termasuk STIE Tribuana.
"Penyebab dicabut izinnya, pertama, tidak sesuai standar pendidikan tinggi, jual beli ijazah, ada pembelajaran fiktif, kemudian ada penggelapan beasiswa," kata Lukman saat dihubungi, dikutip Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Kata Kemendikbud soal Mahasiswa STIE Tribuana yang Nasibnya Digantung usai Izin Kampus Dicabut
Lukman menuturkan, setiap kampus melakukan pelanggaran yang berbeda-beda. Namun, untuk kasus STIE Tribuana, banyak aturan yang dilanggar.
Kampus STIE Tribuana terbukti melakukan penyalahgunaan beasiswa KIP kuliah dan melakukan pembelajaran fiktif.
"Di STIE Tribuana itu semuanya ada, yang jelas pidananya ada penyimpangan beasiswa KIP-K, kemudian pembelajaran pun ada yang fiktif itu terjadi di sana," ujar Lukman.
"Yang jelas di sana lebih dominan penyimpangan KIP-K," sambung dia.
Bukan hanya itu, STIE Tribuana juga melanggar aturan lain yakni jual beli ijazah.
Baca juga: Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi
"Ya ada indikasinya itu, juga pembelajaran fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Lukman.
Diketahui, STIE Tribuana beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Kini, ribuan mahasiwa STIE Tribuana terluntang lantung menuntut kejelasan dari pihak kampus.
Mereka menuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah. Namun, pihak kampus justru mempersulit itu.
Baca juga: Kemendikbud Minta Mahasiswa STIE Tribuana Lapor Polisi karena Diminta Bayar Usai Izin Kampus Dicabut
Bahkan, mahasiswa diminta bayar ganti rugi beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta per semester.
Selain STIE Tribuana, ada 22 perguruan tinggi lain yang dicabut izin operasionalnya atau ditutup oleh Kemendikbud Ristek.
Kampus yang ditutup tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.
Untuk mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.