JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20), telah rampung mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (6/6/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuka tabir sejumlah hal yang sebelumnya menjadi polemik.
JPU membuka deretan fakta tersebut dalam sidang yang digelar di ruang utama Prof. Oemar Seno Adji.
Mario diketahui sempat mengajak dua orang temannya untuk menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, keduanya menolak ajakan Mario dengan berbagai macam alasan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo berencana mengajak beberapa orang temannya guna ikut serta melakukan kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menelpon saudara Daeren Sahetapy dan Saudara Ariel Abhi. Namun kedua orang itu menolak dengan berbagai alasan," ujar jaksa dalam persidangan.
Penolakan yang diberikan kedua temannya tak membuat Mario putus asa. Ia tetap berusaha menghubungi teman-temannya lantaran gejolak amarah di dalam tubuhnya sudah memuncak.
Mario akhirnya mengajak Shane Lukas (19) untuk melancarkan aksinya di hari penganiayaan.
"Mario mengajak Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan perkataan, 'Shane, kayaknya gue mau mukul orang deh. Lu gue jemput temenin gue'," ujar jaksa.
"Atas ajakan itu, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane menjawab, 'ya sudah, Den. Pukul berapa? Gue share loc karena motornya mogok'," tutur jaksa lagi.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Beberkan Tak Stabilnya Kondisi D akibat Dianiaya Mario Dandy dalam Sidang
Mario akhirnya membuat janji temu di depan sebuah minimarket sekitar pukul 17.50 WIB. Ia kemudian bercerita kepada Shane perihal alasan yang membuatnya marah kepada D.
"Sehingga membuat Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Mario untuk melakukan kekerasan kepada D. 'Gue kalau jadi lu pukulin aja. Itu parah, Den'," tutur jaksa.
Sebelum melancarkan aksinya, Mario diketahui melakukan bujuk rayu menggunakan HP anak AG supaya D bersedia keluar dari rumah teman korban, R.
Hal itu pernah diungkap oleh salah satu kuasa hukum anak AG (15) Sony Hutahaean pada Kamis 9 Maret 2023.
Sony mengatakan, Mario sempat mengirimkan tiga pesan suara sekaligus menggunakan HP anak AG supaya korban mau keluar rumah.
Baca juga: Di Ruang Sidang, Ayah D Teriaki Mario Dandy Penguasa Jaksel
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.