JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto meminta kontraktor membongkar sendiri tower base transceiver station (BTS) tak berizin di Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat.
Hal ini menyusul penyegelan tower BTS yang dilakukan Satpol PP.
Untuk diketahui, tower BTS ini diadukan pembangunannya oleh warga kepada Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.
"Kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP (surat peringatan) yang sudah dikeluarkan oleh pihak Citata kecamatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah Disegel, Awalnya Ada Warga Lapor ke Fraksi PSI
Satpol PP Jakarta Barat juga telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Jika tidak dilakukan, Agus memastikan pembongkaran akan dilakukan oleh petugas.
"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," jelas dia.
Adapun penyegelan tower BTS dilakukan agar pembangunan tidak dilanjutkan. Pasalnya, pembangunan tower BTS banyak dikomplain oleh warga.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," papar Agus.
Baca juga: Segel Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah, Satpol PP: Pembangunan Tak Boleh Dilanjut
Menurut Agus tower BTS itu sebetulnya masih dalam proses pembangunan. Akan tetapi, proses pembangunannya telah dihentikan Satpol PP sejak sebulan lalu.
"Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan," ungkap Agus.
"Para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," imbuh dia.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana menyampaikan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai tower tak berizin di tengah permukiman warga. Oleh sebab itu, dia bersama Satpol PP mendatangi lokasi dan menyegel tower BTS.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo
"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini saya dan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan permukiman warga," papar William dalam keterangannya.
Menurut dia, warga setempat mengeluhkan keberadaan BTS itu karena khawatir roboh hingga menimpa bangunan. Di sisi lain, tower pemancar itu juga berdiri di pinggir saluran air dan dibangun tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut. Seharusnya ini menjadi trigger dan awal bagi Pemprov untuk berbenah," tutur William.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diminta untuk menyisir dan mengecek keberadaan tower BTS yang diduga dibangun tanpa izin resmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.