JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta baru saja meluncurkan tiga alat pemantau kualitas udara untuk mengukur dan menjawab permasalahan polusi udara Ibu Kota.
Kendati demikian, jumlah stasiun pemantau kualitas udara ambien (SPKUA) yang memadai di DKI Jakarta masih jauh dari cukup.
Berdasarkan laporan akhir Pemantauan Kualitas Udara Jakarta 2022 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baru ada sembilan SPKUA di Jakarta.
"Jadi saat ini, Jakarta menambah alat pantau itu pun masih jauh dari cukup," ucap Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu, kepada Kompas.com, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Buruknya Kualitas Udara Jakarta Sudah Makan Korban, Dinkes DKI Diminta Turun Tangan
Padahal, laporan KLHK menyatakan perlu penambahan ada 43-53 titik pantau yang dapat dipertimbangkan sebagai lokasi pemantauan kualitas udara tambahan di Jakarta.
Di sisi lain, kondisi sekitar lokasi SPKUA masih ada yang belum memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI), baik itu jarak maupun sudut terhadap bangunan atau vegetasi terdekat.
Selain itu, masih terdapat aktivitas masyarakat sekitar SPKUA yang menimbulkan emisi pencemar udara seperti pembakaran sampah ataupun parkir kendaraan.
Soal pemenuhan SPKUA ini sebetulnya sudah diwanti-wanti dalam putusan majelis hakim saat sidang hasil gugatan polusi udara yang telah dimenangkan oleh warga pada 2021.
Saat itu, majelis hakim menyimpulkan Gubernur DKI telah lalai karena tidak menyediakan SPKUA dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Fokus Benahi 2 Masalah Penyebab Polusi Udara
Jika jumlah penduduk yang mencapai 10 juta pada 2020, setidaknya diperlukan 30 SPKU di Jakarta. Saat itu,Jakarta hanya ada tujuh SPKUA.
"Semakin banyak alat pantau dan datanya dipublikasikan secara real time, tentunya akan semakin membuat cakupannya lebih memadai untuk memberikan peringatan kepada publik lebih luas," ucap Bondan.
Menurut dia, peringatan kepada publik soal kualitas udara sangat penting untuk melindungi masyarakat dari terpapar polusi udara yang sedang tidak sehat
"Poinnya adalah perlu data yang real time dan datanya dijadikan upaya peringatan kepada publik," ungkap Bondan.
Baca juga: Kondisi Udara Jakarta Sedang Tak Baik-baik Saja: Anak-anak Jadi Korban, Risiko Kanker Mengintai
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring berujar, alat pemantau kualitas udara sah-sah saja dilakukan.
Namun, kata dia, Pemprov DKI dan masyarakat Ibu Kota harus memahami bahwa pemasangan alat itu hanya sebagai langkah awal saja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.