JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meningkatkan pengawasan asetnya, terutama di kawasan Pluit.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, peningkatan pengawasan diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak-pihak tertentu.
Misalnya, pencaplokan lahan saluran air dan badan jalan oleh ruko-ruko di kawasan RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
"Nanti biar Jakpro yang lebih mengaktifkan lagi pengawasan di sana," ujar Ali kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko di Pluit Bukan Badan Jalan
Ali menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Jakpro terkait dengan peningkatan aset-aset lahan di wilayah Jakarta Utara.
"Iya sudah dikoordinasikan dengan Jakpro," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, mendesak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk menjelaskan duduk perkara soal polemik deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kuasa hukum Riang, Joni Sinaga mengatakan, Jakpro merupakan pihak utama yang mengetahui soal adanya pencaplokan bahu jalan dan saluran air ini.
Sebab, Badan Usaha Milik Daerah itu sejak awal adalah pihak yang menguasai deretan ruko itu sebelum menjualnya kepada perorangan pada 2019.
Baca juga: Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan
"Sekarang kami mohon klarifikasi dari pihak PT Jakarta Propertindo alias Jakpro. Ini kan sejarahnya kalian yang tahu, kalian yang jual. Kami enggak tahu, dijual berapa, kami tidak di situ," kata Joni dalam jumpa pers pada Senin (5/6/2023).
Menanggapi hal itu, VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief menjelaskan bahwa lahan yang dipakai merupakan aset milik PT Jakpro. Namun, dimanfaatkan dan dimodifikasi pemilik ruko tanpa izin.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Menurut Syachrial, pemilik ruko tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di atas lahan tersebut.
Baca juga: Riang Prasetya Desak Jakpro Klarifikasi Polemik Ruko Pluit
Dia juga menegaskan bahwa sampai saat ini lahan yang dipakai itu masih dimiliki dan dikuasai oleh PT Jakpro.
Untuk diketahui, Riang sejak awal memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu. Dia sudah memprotes dan melaporkan pelanggaran itu sejak 2019.
Namun, Pemkot Jakarta Utara baru bertindak setelah kasus ini ramai disorot masyarakat.
Pemkot Jakut akhirnya membongkar deretan ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, Pluit, itu pada Rabu (24/5/2023).
Satpol PP Jakarta Utara mengimbau para pemilik ruko melanjutkan pembongkaran secara mandiri.
Usai pembongkaran paksa deretan itu, Riang justru diprotes oleh pemilik dan pegawai yang bekerja di ruko. Ia bahkan sempat berdebat panas dengan salah satu warga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.