JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akhirnya buka suara setelah sekian lama polemik pencaplokan lahan tak berizin oleh pemilik rumah toko (ruko) di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, bergulir.
Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarief mengungkap, lahan yang digunakan oleh pemilik ruko itu bukanlah bahu jalan berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK).
Syachrial secara tegas menyatakan lahan yang dimanfaatkan oleh ruko merupakan aset PT Jakpro, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Baca juga: Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan
Pernyataan ini disampaikan tak lama setelah Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya, mendesak Jakpro untuk menjelaskan duduk perkara polemik deretan ruko di sana.
Kuasa hukum Riang, Joni Sinaga mengatakan, Jakpro merupakan pihak utama yang mengetahui soal adanya pencaplokan bahu jalan dan saluran air ini.
Sebab, Badan Usaha Milik Daerah itu sejak awal dituding sebagai pihak yang menguasai deretan ruko itu sebelum menjualnya kepada perorangan pada 2019.
Syachrial menuding pemilik ruko yang caplok saluran air dan bahu jalan itu tidak pernah meminta izin kepada Jakrpo soal pamanfaatan lahannya.
"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko di Pluit Bukan Badan Jalan
Menurut Syachrial, pemilik ruko tidak pernah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di atas lahan tersebut.
"Sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko," ujar dia.
Kendati demikian, pernyataan ini bertolak belakang dengan yang disampaikan Jakpro sebelumnya. Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin membantah lahan tersebut milik mereka.
"Itu bukan (milik) Jakpro," kata Iwan Takwin di Monas, Minggu (21/5/2023).
Ia mengaku tak mengingat waktu pasti pelepasan aset tersebut atau kepada siapa aset itu diserahkan. Namun, kata Iwan, pelepasan aset dilakukan sebelum pandemi Covid-19 atau sekitar 2019.
Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah mendapatkan izin dari PT. Jakarta Propertindo alias Jakpro untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.