"Para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," imbuh dia.
Sementara ini, Satpol PP Jakarta Barat telah melayangkan SP terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Apabila tak dilakukan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.
"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," jelas dia.
Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana mendatangi lokasi tersebut usai mendapat laporan masyarakat.
Baca juga: Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah Disegel, Awalnya Ada Warga Lapor ke Fraksi PSI
"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini saya dan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan permukiman warga," papar William dalam keterangannya.
Menurut dia, warga setempat mengeluhkan keberadaan BTS itu karena khawatir roboh hingga menimpa bangunan.
Di sisi lain, tower pemancar itu juga berdiri di pinggir saluran air dan dibangun tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut. Seharusnya ini menjadi trigger dan awal bagi Pemprov untuk berbenah," tutur William.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diminta untuk menyisir dan mengecek keberadaan tower-tower BTS yang diduga dibangun tanpa izin resmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.