DEPOK, KOMPAS.com - Dana yang akan dikembalikan kepada para korban agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel disebut berasal dari aset sitaan milik First Travel itu sendiri.
Pitra Romadoni, kuasa hukum perwakilan korban First Travel, menyebutkan, ada 820 aset yang disita dari First Travel.
"Aset yang telah disita (dari First Travel) itu sebanyak 820 item," sebut Pitra di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Pengembalian Dana Korban First Travel Perlahan Temui Titik Terang
Menurut dia, dari 820 aset yang disita, 420 di antaranya akan diserahkan kepada para korban First Travel.
Ratusan aset sitaan itu kebanyakan berupa barang, yakni mobil, apartemen, dan rumah susun.
"420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun di Puri, mobil Ford, mobil Honda, dan lain-lain," kata Pitra.
Sementara itu, 400 barang sitaan sisanya diperuntukkan bagi agen First Travel dan pihak lain.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Cara First Travel Kembalikan Dana, padahal Izinnya Dibekukan OJK
Meski peruntukkannya sudah jelas, Pitra mempertanyakan apakah barang-barang itu akan dilelang oleh Kejari Kota Depok.
Sebab, pengembalian dana kepada korban First Travel harus berupa uang tunai.
"Kami pertanyakan kepada kejaksaan terkait dengan aset yang memiliki nilai ekonomis, apakah akan dilelang atau bagaimana," tuturnya.
Untuk diketahui, Pitra dan tim menemui pihak Kejari Kota Depok pada Rabu ini.
Pertemuan diadakan untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengembalian uang milik para korban First Travel.
Baca juga: Jakpro Tegaskan Lahan yang Dicaplok Ruko di Pluit Bukan Badan Jalan
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA telah memutuskan untuk mengembalikan aset kepada para jemaah, yang sebelumnya dirampas negara.
"Kabul," demikian amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, Kamis (5/1/2023).
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.