BEKASI, KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, akhirnya memberikan klarifikasi terkait permintaan ganti rugi Rp 3 juta per semester dari mahasiswa sebagai syarat untuk pindah kampus.
Ketua Yayasan Eka Widya Nusantara atau Owner STIE Tribuana, Suroyo, mengatakan, tidak sedikit mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari yayasan dari awal hingga lulus kuliah.
"Kalau mahasiswa beasiswa yayasan, mereka itu menandatangani kontrak dengan yayasan, artinya dia kuliah dari semester awal sampai akhir dibiayai oleh yayasan," kata Suroyo di STIE Tribuana, Bekasi Timur, Rabu (7/6/2023) sore.
Baca juga: Bobroknya STIE Tribuana Bekasi: Lakukan Jual Beli Ijazah sampai Menggelapkan Dana Beasiswa Mahasiswa
Suroyo menuturkan, mahasiswa yang selama ini menerima beasiswa harus mengikuti ketentuan yayasan jika ingin pindah kampus.
Sebab, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa masih terikat kontrak sampai lulus.
Adapun salah satu ketentuan yang dimaksud, yakni mengembalikan biaya Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh.
"Anda (mahasiswa) punya keterkaitan kontrak dengan yayasan, per semester Rp 3 juta menerima uang dari yayasan, kembalikan dulu," ujar dia.
Baca juga: Kemendikbud: STIE Tribuana Bekasi Tahan Dana Beasiswa Mahasiswa dan Lakukan Pembelajaran Fiktif
Sementara itu, mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dipersilakan pindah kampus tanpa membayar sepeser pun kepada pihak yayasan.
"Mahasiswa KIP-K silakan bisa mencari kampus sendiri dan bisa diarahkan melalui yayasan tanpa ada pungutan satu peser pun," ujar Suroyo.
Karena itu, Suroyo memastikan kabar seluruh mahasiswa harus membayar Rp 3 juta per semester adalah hoaks.
"Jadi itu salah ya, hoaks," ujar Suroyo.
Baca juga: Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi
Sebelumnya diberitakan, mahasiwa STIE Tribuana menuntut kejelasan dari pihak kampus yang izin operasionalnya telah dicabut.
Mereka memuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah karena mahasiswa kini terlunta-lunta.
Namun, mahasiswa menyebutkan, pihak kampus justru mempersulit mereka. Bahkan, mahasiswa diminta bayar ganti rugi beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta per semester.
Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.
Diketahui, STIE Tribuana mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.