Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Klarifikasi STIE Tribuana soal Mahasiswa Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Semester untuk Pindah Kampus

Kompas.com - 07/06/2023, 21:02 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, akhirnya memberikan klarifikasi terkait permintaan ganti rugi Rp 3 juta per semester dari mahasiswa sebagai syarat untuk pindah kampus.

Ketua Yayasan Eka Widya Nusantara atau Owner STIE Tribuana, Suroyo, mengatakan, tidak sedikit mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dari yayasan dari awal hingga lulus kuliah.

"Kalau mahasiswa beasiswa yayasan, mereka itu menandatangani kontrak dengan yayasan, artinya dia kuliah dari semester awal sampai akhir dibiayai oleh yayasan," kata Suroyo di STIE Tribuana, Bekasi Timur, Rabu (7/6/2023) sore.

Baca juga: Bobroknya STIE Tribuana Bekasi: Lakukan Jual Beli Ijazah sampai Menggelapkan Dana Beasiswa Mahasiswa

Suroyo menuturkan, mahasiswa yang selama ini menerima beasiswa harus mengikuti ketentuan yayasan jika ingin pindah kampus.

Sebab, mahasiswa yang mendapatkan beasiswa masih terikat kontrak sampai lulus.

Adapun salah satu ketentuan yang dimaksud, yakni mengembalikan biaya Rp 3 juta per semester yang sudah ditempuh.

"Anda (mahasiswa) punya keterkaitan kontrak dengan yayasan, per semester Rp 3 juta menerima uang dari yayasan, kembalikan dulu," ujar dia.

Baca juga: Kemendikbud: STIE Tribuana Bekasi Tahan Dana Beasiswa Mahasiswa dan Lakukan Pembelajaran Fiktif

Sementara itu, mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dipersilakan pindah kampus tanpa membayar sepeser pun kepada pihak yayasan.

"Mahasiswa KIP-K silakan bisa mencari kampus sendiri dan bisa diarahkan melalui yayasan tanpa ada pungutan satu peser pun," ujar Suroyo.

Karena itu, Suroyo memastikan kabar seluruh mahasiswa harus membayar Rp 3 juta per semester adalah hoaks.

"Jadi itu salah ya, hoaks," ujar Suroyo.

Baca juga: Polemik Pencabutan Izin STIE Tribuana, Mahasiswa Luntang-lantung dan Diminta Ganti Rugi

Sebelumnya diberitakan, mahasiwa STIE Tribuana menuntut kejelasan dari pihak kampus yang izin operasionalnya telah dicabut.

Mereka memuntut pihak kampus mengeluarkan surat pindah karena mahasiswa kini terlunta-lunta.

Namun, mahasiswa menyebutkan, pihak kampus justru mempersulit mereka. Bahkan, mahasiswa diminta bayar ganti rugi beasiswa yang telah diberikan sebesar Rp 3 juta per semester.

Padahal, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sudah mengonfirmasi bahwa mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, akan difasilitasi untuk pindah.

Diketahui, STIE Tribuana mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Sore Mencekam di Kutabumi | Mayat yang Terbakar di Lanud Halim adalah Anak Pamen TNI AU

[POPULER JABODETABEK] Sore Mencekam di Kutabumi | Mayat yang Terbakar di Lanud Halim adalah Anak Pamen TNI AU

Megapolitan
Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU, Jasadnya Terbakar dan Ditemukan Pisau di TKP

Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU, Jasadnya Terbakar dan Ditemukan Pisau di TKP

Megapolitan
Lima Warung Kelontong di Kebon Jeruk Kebakaran, Diduga karena Korsleting

Lima Warung Kelontong di Kebon Jeruk Kebakaran, Diduga karena Korsleting

Megapolitan
Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Megapolitan
Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Megapolitan
Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Megapolitan
Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Megapolitan
Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Megapolitan
Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Megapolitan
Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Pedagang Tanah Abang: Jualan 'Live' Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Pedagang Tanah Abang: Jualan "Live" Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku yang Tusuk Wanita di Tanjung Duren hingga Tewas

Megapolitan
Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Jenazah R, Siswi yang Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah Akan Dimakamkan Besok Pagi

Megapolitan
Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Saat Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dipastikan Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com