KOMPAS.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih mudah lewat SIM keliling dibanding ke polres atau Samsat karena jarak yang lebih terjangkau.
Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya. Layanan SIM keliling ini diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini informasi mengenai lokasi SIM keliling di Bekasi bulan Juni 2023 melansir dari postingan sosial media Polres Metro Kota Bekasi.
Baca juga: Catat, Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.