DEPOK, KOMPAS.com - Pengembalian dana milik para korban penipuan agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel perlahan menemui titik terang.
Pada Rabu (7/6/2023), perwakilan korban First Travel menemui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Pertemuan diadakan untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengembalian uang milik para korban First Travel.
Ini merupakan penantian selama lima tahun sejak kasus penipuan agen umrah First Travel mencuat ke publik.
Pitra Romadoni, kuasa hukum perwakilan korban First Travel, mengonfirmasi soal pengembalian dana para korban agen umrah tersebut.
Baca juga: Pengembalian Dana Korban First Travel Perlahan Temui Titik Terang
"Agenda hari ini, saya kira kabar gembira terkait putusan untuk dibagi-bagikan kepada korban," ucap Pitra, di Kantor Kejari Kota Depok, Rabu.
Ia menyebutkan, berdasarkan keputusan MA, dana dikembalikan kepada korban yang batal berangkat umrah dan rekanan/agen First Travel yang berhak.
Pengembalian dana dilakukan oleh pihak First Travel.
"Berdasarkan bunyi putusan, itu dijelaskan, yang berhak menerima pengembalian dana, yakni korban jemaah umroh yang tidak jadi berangkat. Yang kedua, rekanan yang berhak," kata Pitra.
"Lalu, dalam keputusan tersebut, eksekutornya (pengembalian dana) melalui First Travel," lanjut dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Cara First Travel Kembalikan Dana, padahal Izinnya Dibekukan OJK
Di satu sisi, Pitra mempertanyakan keputusan tersebut. Sebab, izin operasional First Travel telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, Pitra mempertanyakan bagaimana cara First Travel mengembalikan dana kepada para korban.
"Pertanyaannya, bagaimana mengeksekusi putusan yang First Travel tersebut informasinya dibekukan oleh OJK?" tutur Pitra.
"Artinya, kan ini tidak ada subyek hukum lagi karena (First Travel) sudah dibekukan," sambung dia.
Meski demikian, kepada Kejari Depok, Pitra dan tim akan menyerahkan bukti pembayaran para korban saat membayarkan paket umroh kepada First Travel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.