BEKASI, KOMPAS.com - Pemilik Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, dengan tegas membantah adanya dugaan jual beli ijazah.
Izin STIE Tribuna dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi karena melanggar aturan Permendikbud No.7/2020. Salah satu aturan yang dilanggar yakni adanya jual beli ijazah.
"Yang kemarin memuat menerbitkan, memberitakan tentang jual beli ijazah, saya nyatakan hoax kecuali satu, menunjukan ijazah nama siapa, dia beli berapa, kepada siapa, saya kembalikan 20 kali lipat," ujar Suroyo selaku pemilik Yayasan STIE Tribuana saat klarifikasi di depan awak media, di Bekasi Timur, Rabu (7/6/2023) sore.
Baca juga: Izin Kampus Dicabut, STIE Tribuana Bantah Lakukan Pelanggaran Berat
"Kami punya integritas, kami kuliah tinggi-tinggi sampai doktor, profesor, buat apa kami seperti itu," tegas dia.
Suroyo akui, pihak kampus merasa risau lantaran mendapat sanksi sosial dari masyarakat Indonesia setelah pencabutan izin operasional.
"Kami risau merasa mendapat sanksi sosial, kalau kami salah ya salah, benar ya benar, ini saudara kita Edison (Ketua STIE Tribuana) belum pernah mengeluarkan ijazah atau memberikan ijazah," jelas dia.
Karena itu, Suroyo mempertanyakan darimana laporan adanya jual beli ijazah. Padahal, tidak ada bukti yang dilampirkan.
"Saya minta satu ijazah sebagai bukti siapa yang jual, siapa yang beli, bisa terbukti menerbitkan menjual belikan ijazah itu biar owner sendiri yang nutup sehingga tidak terbebani sanksi sosial," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin operasional STIE Tribuana, yang beralamat di Jalan Radio, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada awal Mei 2023.
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Baca juga: Bobroknya STIE Tribuana Bekasi: Lakukan Jual Beli Ijazah sampai Menggelapkan Dana Beasiswa Mahasiswa
Kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Kampus STIE Tribuana terbukti melakukan penyalahgunaan beasiswa KIP Kuliah di mana pihak kampus diduga tidak memberikan hak kepada mahasiswanya.
"Yang jelas di sana lebih dominan (pelanggaran) penyimpangan KIP-K," kata Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman, Selasa.
STIE Tribuana juga melanggar aturan lain yakni adanya dugaan jual beli ijazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.