BEKASI, KOMPAS.com - Romo Antonius Suhardi Antara Pr mengaku, ada jemaat Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa yang ragu ketika izin pembangunan gereja diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebab, selama ini perjuangan menerbitkan izin itu hampir tak pernah digubris oleh Pemkab Bekasi. Terlebih, izin itu sudah diminta sejak 18 tahun lalu.
"Yang pasti, reaksi umat ketika diumumkan secara resmi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan atau Kang Dani, di ibadah Jumat Agung itu senang sekali. Mereka bersorak gembira karena tentunya itu yang dirindukan," kata Romo Antara dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kantongi Izin Pemkab Bekasi, Pihak Gereja Ibu Teresa Bakal Dirikan 3 Bangunan Sekaligus
"Tapi di satu sisi, ada juga yang karena belum ada hitam di atas putih waktu, baru sebatas disampaikan, ada juga yang menyampaikan 'saya kira hanya janji-janji seperti dulu' begitu," sambung Romo Antara.
Wawancara khusus dengan Dani Ramdan selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini:
Namun, keraguan jemaat itu dijawab tuntas oleh Pemkab Bekasi. Janji Pj Bupati Dani Ramdan kepada umat Katolik Paroki Cikarang ternyata bukan pepesan kosong.
Doa mereka untuk beribadah di gereja kini segera terwujud dan terlaksana.
Baca juga: Hadapi Tekanan Saat Beri Izin Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Pemimpin Harus Berani
"Tentunya ya umat bersyukur, karena apa yang menjadi harapan, kerinduan selama ini, Tuhan kabulkan dalam hal ini melalui pemerintahan Kang Dani dan juga Kang Emil beserta jajarannya di Provinsi Jawa Barat," tutur Romo Antara.
Diberitakan sebelumnya, Gereja Ibu Teresa Cikarang akhirnya mendapat izin pembangunan setelah 18 tahun berjuang. Perjuangan semakin manis lantaran izin itu diberikan bertepatan dengan Jumat Agung.
Romo Antonius Suhardi Antara Pr, bercerita, selama hampir satu dasawarsa itu, banyak jalan terjal yang telah dilewati.
Salah satunya adalah pengajuan izin tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Padahal, di tahun 2012, proses perizinan pembangunan rumah ibadah itu sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Baca juga: Pembangunan Gereja Ibu Teresa di Cikarang Masih Butuh Konsolidasi meski Sudah Kantongi Izin
Tahun 2020, surat permintaan perizinan membangun rumah ibadah lalu direspons. Semua hal yang diperlukan langsung diurus.
Akhir tahun 2022, tepat ketika Pj Bupati Dani Ramdan dilantik untuk yang kedua kalinya, perizinan pembangunan gereja ditanggapi serius.
Surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo juga dilakukan secara rutin.
Adapun proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Rencananya, pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.
Komplek yang dibangun mencapai luas 7.500 meter persegi itu diharapkan bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.