JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Pantauan Kompas.com, aparat kepolisian tampak berjaga di gerbang masuk PN Jakarta Timur.
Setidaknya ada belasan petugas yang berjaga di tepat di gerbang PN Jakarta Timur. Sementara itu, juga ada belasan anggota kepolisian yang berjaga di belakang gerbang PN Jakarta Timur.
Terdapat televisi yang terpasang di belakang gerbang PN Jakarta Timur. Layar televisi itu menayangkan jalannya persidangan Haris-Fatia.
Tayangan jalannya sidang tersiarkan dengan baik. Akan tetapi, audio tidak dapat terdengar dengan baik atau terputus-putus.
Baca juga: Hari Ini, Luhut Disebut Hadir sebagai Saksi Sidang Haris Azhar dan Fatia
Di satu sisi, kondisi di luar gerbang PN Jakarta Timur turut diramaikan warga serta pendukung Haris-Fatia yang hendak masuk ke PN Jakarta Timur.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris-Fatia Maulidiyanti pada Senin (29/5/2023) ditunda.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menunda sidang karena saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak bisa menghadiri persidangan lanataran berada di luar negeri.
Menko Marves tersebut disebut masih di luar negeri hingga 7 Juni. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda
"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam sidang, dikutip dari Tribunnews, Senin.
Sebelumnya, penundaan sidang memang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah memberikan surat dari Luhut Panjaitan.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.
"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun, yang bersangkutan, saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa dalam sidang.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Tetap Berlanjut
Dalam sidang tanggal 29 Mei 2023, majelis hakim PN Jakarta Timur diketahui menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Oleh karenanya, sidang selanjutnya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.