JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Untuk diketahui, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Luhut selaku saksi kasus dugaan pencemaran nama baiknya.
Di dalam ruang sidang, Luhut tampak mengenakan kemeja ungu dengan motif batik berlengan panjang.
Luhut dipanggil majelis hakim untuk mengawali jalannya persidangan.
Baca juga: Hari Ini, Luhut Disebut Hadir sebagai Saksi Sidang Haris Azhar dan Fatia
Dari area tempat duduk untuk umum, sembari membawa map kertas berwarna kuning, Luhut berjalan ke tempat duduk saksi.
Terdapat dua kursi yang berada di area bangku untuk saksi.
Luhut awalnya duduk di kursi yang terletak di sebelah kanan. Namun, ia berpindah ke kursi yang berada di sebelah kiri.
"Sebelum kami meminta keterangan saudara (Luhut) selaku saksi, kami bertanya identitas saudara terlebih dahulu. Nama lengkap saudara?" tanya ketua majelis hakim.
"Nama lengkap Luhut Binsar Panjaitan," jawab Luhut.
Baca juga: Sidang Haris-Fatia Vs Luhut di PN Jakarta Timur Tertutup untuk Umum
"Umur?" ketua majelis hakim kembali bertanya.
"75 tahun 6 bulan," kata Luhut.
"Pekerjaan saudara?" tanya ketua majelis hakim.
"Sekarang Menko Maritim dan Investasi," jawab Luhut.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Tetap Berlanjut
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisiab berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.