BEKASI, KOMPAS.com - Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuna, Margahayu, Bekasi Timur, membantah tudingan yang menyebut kampus mengambil jatah Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mahasiswa.
Suroyo selaku pemilik Yayasan STIE Tribuana mengatakan, bantahan dikuatkan oleh hasil investigasi dari tim inspektorat yang datang ke kampus.
"Katanya kami melakukan pelanggaran KIP-K seolah-olah ngambil jatah mahasiswa, dari mana cerita itu? Tim inspektorat datang di Tribuana, ada surat tugas hasil investigasinya sudah keluar," ujar Suroyo kepada awak media di Bekasi Timur, Rabu (7/6/2023) sore.
Baca juga: Pemilik Yayasan STIE Tribuana Tantang Ungkap Oknum Jual Beli Ijazah Kampusnya
Hasil investigasi itu yakni ada tiga mahasiswa yang menyalahgunakan KIP-K dengan berkuliah di dua kampus.
"Temuannya ada tiga mahasiswa ganda memperolah tiga KIP kuliah di Tribuana dan UKI," ujar dia.
Oleh karena itu, STIE Tribuana diwajibkan untuk mengembalikan dana KIP-K tiga kali lipat kepada kas negara.
Hal itupun sudah dilakukan oleh pihak kampus. Suroyo juga mengaku memiliki bukti transaksi.
"Kami mewajibkan mengembalikan ke negara tiga kali jumlah KIP, sudah kami eksekusi, itu sudah clear, sudah dikembalikan ada bill ini," kata Suroyo.
Baca juga: Disebut Jual Beli Ijazah, Pemilik STIE Tribuana: Saya Nyatakan Hoaks!
Oleh karena itu, kata Suroyo, pelanggaran itu bukan dilakukan oleh pihak kampus, melainkan mahasiswa.
"Memang diakui itu, tapi bukan pelanggaran ya, mahasiswanya saja di sini ngambil, di UKI ngambil. Karena temuan di sini, kami kembalikan, mahasiswa kami hentikan," ujar dia.
Dengan demikian, Suroyo menegaskan, STIE Tribuana tidak menyalahgunakan maupun mengorupsi dana KIP-K mahasiswa.
"Jadi tidak ada pelanggaran yang bilang korupsi KIP-K. Ini dikelola tim profesional, tiap tahun ada laporan yang diaudit oleh akuntan publik. Ini omongan keterangan kami yang bisa dipertanggungjawabkan," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut izin operasional STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena terbukti melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Kampus STIE Tribuana terbukti melakukan penyalahgunaan beasiswa KIP Kuliah, di mana pihak kampus diduga tidak memberikan hak kepada mahasiswanya.
Ada pula dugaan jual beli ijazah. Namun, STIE Tribuana telah membantahnya.
Selain STIE Tribuana, sejumlah kampus lain juga ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran tersebut antara lain jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.