JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku merasa sedih dengan tindakan Haris Azhar.
Hal ini ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Saat sidang, Luhut mengaku pertama kali menyaksikan podcast milik Haris-Fathia tentang dirinya dari seseorang bernama Singgih.
Menurut Luhut, Singgih adalah staf bidang komunikasi di Kemenko Marves.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Haris-Fatia, Luhut: Saya Siap Dihukum Kalau Memang Salah
"Saya mendengarkan itu pertama dari staf saya, bidang komunikasi, Saudara Singgih. Kemudian, (Singgih) memberi (podcast Haris-Fatia) ke saya, dan kemudian saya lihat, saya tonton," ucapnya.
Usai menyaksikan podcast tersebut, Luhut mengaku merasa sakit hati. Ia bertanya-tanya mengapa Haris Azhar membuat podcast tersebut.
Padahal, kata Luhut, dia dan Haris memiliki hubungan baik.
"Saya terus terang sedih, kenapa Saudara Haris melakukan itu ke saya. Saya baik sama dia kok," tuturnya.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Baca juga: Luhut Hadir sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baiknya
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Haris-Fatia Tak Urusi Keberadaan Luhut: Fokus Saja pada Dakwaan
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.