JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku jengkel saat dituduh memiliki bisnis di Papua.
Hal ini Luhut sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Luhut semula mengaku telah meminta kepada Kapolda Metro Jaya agar kasus pencemaran nama baik itu dimediasikan.
Mediasi yang dimaksud yakni antara Luhut selaku pelapor saat itu dan Haris-Fatia selaku terlapor saat itu.
"Memang ada upaya yang saya minta kepada Kapolda, tolong kalau bisa dimediasi saja," ucap Luhut saat bersaksi.
Luhut mengaku meminta mediasi meski ia merasa kesal dituduh memiliki bisnis di Papua.
Padahal, klaimnya, banyak anak buahnya yang gugur ketika Luhut masih menjabat TNI.
Luhut juga merasa jengkel karena disebut-sebut sebagai penjahat.
"Walau saya jengkel sekali dituduh punya bisnis di Papua, saya punya anak buah gugur banyak, dan saya dibilang penjahat. Itu menyakitkan hati saya," tuturnya.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Baca juga: Mengaku Sedih Saat Tonton Podcast Haris dan Fathia, Luhut: Saya Baik sama Dia Kok...
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Haris-Fatia, Luhut: Saya Siap Dihukum kalau Memang Salah
Sementara itu, untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.