Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 13:07 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku sempat ada upaya damai antara dirinya dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiya.

Pengakuan itu ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Apakah Polda Metro Jaya pernah memfasilitasi perdamaian antara saudara dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti?" tanya jaksa dalam persidangan, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis.

"Ya memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, 'tolong kalau bisa pak Kapolda dimediasi saja'," jawab Luhut.

Baca juga: Luhut: Saya Jengkel Sekali Dituduh Punya Bisnis di Papua dalam Podcast Haris-Fatia

Luhut mengatakan, dirinya sangat jengkel karena dituduh memiliki bisnis di Papua. Menurut pengakuannya, ia tidak ada punya bisnis di Papua.

Rasa jengkel Luhut semakin memuncak setelah ia mendapat julukan yang negatif.

"Dan kemudian juga saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan," ujar Luhut.

Meski merasa sakit hati, saat itu Luhut mengaku bersedia untuk dimediasi.

Baca juga: Tak Rugi Materiel akibat Podcast Haris-Fatia, Luhut: Tapi Secara Moral, Saya Dibilang Penjahat, Lord...

"Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya," ucap Luhut.

"Tapi itupun saya mau (untuk damai) yang mulia, ya sudah damai deh gak apa. Dan itu saya lakukan saya minta dua kali," tuturnya.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Mengaku Sedih Saat Tonton Podcast Haris dan Fathia, Luhut: Saya Baik sama Dia Kok...

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Ledakan Terjadi di RS Eka Hospital Tangsel, Tak Ada Korban Jiwa | Siasat Penipu Jual Beli Mobil Fiktif via 'Online'

[POPULER JABODETABEK] Ledakan Terjadi di RS Eka Hospital Tangsel, Tak Ada Korban Jiwa | Siasat Penipu Jual Beli Mobil Fiktif via "Online"

Megapolitan
Warga Depok Alami Pemadaman Akibat Penambang Kripto Curi Listrik PLN

Warga Depok Alami Pemadaman Akibat Penambang Kripto Curi Listrik PLN

Megapolitan
Kebakaran Rumah di Pulogadung, Damkar: Kami Tiba, Tiap Ruangan Sudah Penuh Api

Kebakaran Rumah di Pulogadung, Damkar: Kami Tiba, Tiap Ruangan Sudah Penuh Api

Megapolitan
Hari-hari Agus Jadi Petugas Satkamling, Tetap Bersyukur meski Kadang Diremehkan...

Hari-hari Agus Jadi Petugas Satkamling, Tetap Bersyukur meski Kadang Diremehkan...

Megapolitan
Pengamat: Elektabilitas Jadi Modal Utama Kader Parpol untuk Maju Pilgub 2024

Pengamat: Elektabilitas Jadi Modal Utama Kader Parpol untuk Maju Pilgub 2024

Megapolitan
Parpol Belum Bahas Cagub DKI, Pengamat: Masih Fokus Pileg untuk Dapat Tiket Pilkada

Parpol Belum Bahas Cagub DKI, Pengamat: Masih Fokus Pileg untuk Dapat Tiket Pilkada

Megapolitan
Rumah di Pulogadung Kebakaran Saat Ditinggal Penghuni, 1 Mobil Terselamatkan

Rumah di Pulogadung Kebakaran Saat Ditinggal Penghuni, 1 Mobil Terselamatkan

Megapolitan
Pemuda Pemakai Tembakau Sintetis di Jaksel Diciduk Usai Adanya Aduan Warga

Pemuda Pemakai Tembakau Sintetis di Jaksel Diciduk Usai Adanya Aduan Warga

Megapolitan
Gas Air Mata Ditembakkan di Lokasi Bentrokan Ormas di Bekasi, Warga: Mata Perih, Anak-anak Ketakutan

Gas Air Mata Ditembakkan di Lokasi Bentrokan Ormas di Bekasi, Warga: Mata Perih, Anak-anak Ketakutan

Megapolitan
Jadi Korban Modus Geser Tas, Pria Ini Kehilangan 'Voucher' Belanja Rp 12 Juta dan iPad

Jadi Korban Modus Geser Tas, Pria Ini Kehilangan "Voucher" Belanja Rp 12 Juta dan iPad

Megapolitan
Buntut Kapel Digeruduk, Setara Institute Dorong Pemkot Depok Bangun Ekosistem yang Toleran

Buntut Kapel Digeruduk, Setara Institute Dorong Pemkot Depok Bangun Ekosistem yang Toleran

Megapolitan
Setara Institute Nilai Kapel di Depok Tetap Bisa Gelar Ibadah meski Belum Ada Rekomendasi Kemenag

Setara Institute Nilai Kapel di Depok Tetap Bisa Gelar Ibadah meski Belum Ada Rekomendasi Kemenag

Megapolitan
Sedang Makan Masakan Padang di Mampang, Pria Ini Tak Sadar Tasnya Dicuri

Sedang Makan Masakan Padang di Mampang, Pria Ini Tak Sadar Tasnya Dicuri

Megapolitan
Pasar Jaya Gelar Hiburan hingga 'Doorprize' Agar Tanah Abang Ramai Pengunjung

Pasar Jaya Gelar Hiburan hingga "Doorprize" Agar Tanah Abang Ramai Pengunjung

Megapolitan
Kesaksian Warga Saat Bentrokan Ormas Pecah di Bekasi, Mencekam dan Ada Tembakan Gas Air Mata

Kesaksian Warga Saat Bentrokan Ormas Pecah di Bekasi, Mencekam dan Ada Tembakan Gas Air Mata

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com