JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku sempat ada upaya damai antara dirinya dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiya.
Pengakuan itu ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Apakah Polda Metro Jaya pernah memfasilitasi perdamaian antara saudara dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti?" tanya jaksa dalam persidangan, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Kamis.
"Ya memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, 'tolong kalau bisa pak Kapolda dimediasi saja'," jawab Luhut.
Baca juga: Luhut: Saya Jengkel Sekali Dituduh Punya Bisnis di Papua dalam Podcast Haris-Fatia
Luhut mengatakan, dirinya sangat jengkel karena dituduh memiliki bisnis di Papua. Menurut pengakuannya, ia tidak ada punya bisnis di Papua.
Rasa jengkel Luhut semakin memuncak setelah ia mendapat julukan yang negatif.
"Dan kemudian juga saya disebut lord dan penjahat, itu menurut saya merupakan kata-kata yang sangat menyakitkan," ujar Luhut.
Meski merasa sakit hati, saat itu Luhut mengaku bersedia untuk dimediasi.
"Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya," ucap Luhut.
"Tapi itupun saya mau (untuk damai) yang mulia, ya sudah damai deh gak apa. Dan itu saya lakukan saya minta dua kali," tuturnya.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Mengaku Sedih Saat Tonton Podcast Haris dan Fathia, Luhut: Saya Baik sama Dia Kok...
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fatia juga didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.