JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengaku tidak ikut campur dalam operasi militer di Intan Jaya, Papua.
Hal ini Luhut sampaikan ketika bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Kuasa hukum Haris semula bertanya apakah Luhut berperan dalam operasi militer Intan Jaya.
Baca juga: Disebut Haris-Fatia sebagai Lord dan Penjahat, Luhut: Itu Sangat Menyakitkan
Menjawab hal itu, Luhut mengaku operasi militer di Intan Jaya tak berkaitan dengan tugas pokoknya.
Ia juga mengaku tak mungkin mengerahkan tentara untuk operasi militer di Intan Jaya.
"(Operasi militer Intan Jaya) tidak ada kaitannya dengan tugas pokok saya," kata Luhut dalam sidang.
"Tidak mungkin saya bisa memberikan gerakan-gerakan militer dan tidak pada posisi yang bisa memberikan arahan-arahan itu," lanjut dia.
Luhut menyebutkan, pihak yang berkapasitas untuk menggerakkan operasi militer di Intan Jaya adalah Menteri Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Luhut Mengaku Pernah Tawari Haris Azhar Masuk Universitas Harvard
"Bagaimana saya campuri? Apa garis komandonya? Kalau Menko Polhukam, iya. Tapi, saya sebagai Marves, enggak pernah urus itu lagi," tegas dia.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisiab berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Luhut Salahkan Haris-Fatia Tak Konfirmasi Isi Podcast
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.