JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu empat pelaku yang mengendalikan jaringan narkoba Aceh, Medan, dan Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, keempat pelaku kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Empat orang yang kami tetapkan sebagai DPO, dan belum kami tangkap atas nama Hendra, Lanata, Ferdi dan Pak Ci Agam," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Barang Bukti Narkoba Kualitas Tinggi Senilai Rp 7 Miliar Diblender, lalu Dibuang ke Selokan
Penyidik, lanjut dia, tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Sementara ini, Syahduddi mengaku belum mengetahui sudah berapa lama pelaku menjalankan bisnis haramnya.
Oleh sebab itu, jajarannya masih berupaya mencari keberadaan pelaku.
"Kegiatan ini (peredaran sabu) sudah berapa lama dapat kami ambil keterangan dari si pengendali ini," jelas dia.
Adapun jaringan peredaran sabu Aceh, Medan, dan Jakarta itu terungkap ketika polisi menangkap empat pengedar bernisial APR, EN, MRD, dan SDM.
Baca juga: Anjing K-9 Dikerahkan untuk Cek Bahan Peledak dan Narkoba di Area Penukaran Tiket Formula E
Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu bermula saat penyidik mengamankan pelaku APR dan EN di Kos Yellow, Jalan Mangga Besar VI, Taman Sari, Jakarta Barat pada 21 Mei 2023.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sabu seberat 6,9 kilogram.
"Kemudian untuk TKP yang kedua itu juga di salah satu kos-kosan yang ada di Jalan Mangga Besar 13, Nomor 1, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat," ucap dia.
Pada penangkapan kedua, pihaknya menyita sabu seberat 1 kilogram.
Usai mengungkap dua kasus tersebut penyidik melakukan analisa IT, dan mengetahui pelaku hendak mengirim paket narkoba.
Penyidik kemudian mengamankan para pelaku pengedar nakotika jenis sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
"Dengan barang bukti sebanyak 10 bungkus teh cina warna hijau yang berisi sabu dalam kemasan teh cina warna hijau merk Yushan yang berisi sabu total kurang lebih 10.672 gram," papar Syahduddi.
Baca juga: Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang Berguru Bisnis Narkoba Selama Ditahan di Lapas
Total ada 18,6 kilogram barang bukti sabu senilai Rp 28 miliar yang diamankan dari pelaku.
Terkini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.