JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, mengaku pasrah dijuluki ‘Abang Mutilasi’ di rumah tahanan (rutan) Salemba.
Julukan itu ia dapat lantaran sempat beredar isu Rudolf memutilasi tubuh korban sebelum dibuang ke Tol Becakayu, Bekasi.
“Saya enggak tahu siapa yang menyebarkan asumsi saya motong-motong atau mutilasi. Saya di penampungan kadang tahanan bercanda gitu. ‘Awas lo nanti tiba-tiba lo pagi-pagi lo dijadiin enam bagian, lima bagian,” kata Rudolf saat diwawancarai Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Pesan Rudolf Tobing untuk Keluarga Korban yang Dibunuh: Saya Minta Maaf, Sungguh Menyesal
Awalnya, Rudolf merasa risih dan tertekan dengan keadaan itu. Namun, lambat laun Rudolf Akhirnya pasrah.
“Saya sampai capek sendiri, karena waktu saya baru turun, baru pertama masuk di tempat register dan masuk tempat penampungan, lalu dipindahin ke blok, setiap pos ditanya, berapa bagian saya potong mayat itu,” lanjut dia.
Rudolf akhirnya memutuskan untuk menanggapi pertanyaan itu dengan guyonan.
“Setiap saya harus cerita ulang, cerita ulang, sampai akhirnya satu titik saya capek juga. Sekarang, kalau ada yang nanya (saya bercandain), nasi bungkus, ya!” celetuk pria kelahiran 1986 itu.
“Karena saya sudah capek juga ngejelasin setiap hari. Jadi saya pikir, kebenaran itu enggak perlu kita ceritain, nanti mereka bisa tahu sendiri,” lanjut dia.
Baca juga: Saksi Bingung Mengapa Pertemanannya dengan Icha Bikin Rudolf Tobing Tega Membunuh
Adapun salah satu saksi pembunuhan Icha yang bernama Ajeng menegaskan jasad tubuh korban utuh dan tidak terpotong.
“(Tubuh korban) utuh. Tidak (terpotong-potong),” kata Ajeng saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian informasi di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Saksi Kasus Rudolf Tobing Bunuh Icha: Jasad Korban Utuh, Tidak Terpotong
Sebelumnya, Rudolf juga diketahui memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui M-Banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.