TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan mengungkapkan, para korban penipuan preorder iPhone oleh Si Kembar Rihana dan Rihani, mengalami kerugian yang bervariasi.
Namun, ada salah satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
"Terkait kasus tersebut untuk kerugian yang dialami korban-korban bervariasi, tapi di antaranya ada yang mencapai Rp 1 miliar," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto di kantornya, Kamis (8/6/2023).
Galih mengungkapkan, Rihana dan Rihani menjual iPhone kepada reseller dengan menggunakan sistem preorder.
Mereka menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran sehingga membuat korbannya tergiur.
"Diduga untuk terlapor menawarkan iPhone tersebut kepada korban-korban dengan menawarkan harga lebih murah daripada normal di pasaran," ucap Galih.
Baca juga: Polres Tangsel Terima 6 Laporan Penipuan Preorder iPhone dengan Terlapor Si Kembar Rihana Rihani
Setelah korban tertarik dengan tawarannya, Rihana dan Rihani malah menipu mereka.
Uang pembelian iPhone dengan sistem preorder itu dibawa kabur, sementara iPhone yang dijanjikan tak pernah diterima korban.
"Terlapor diduga ingkar janji. Kemudian ketika terlapor tidak sanggup menyerahkan iPhone tersebut korban meminta uangnya kembali. Namun, tidak diserahkan pengembalian uangnya," ucap Galih.
Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, termasuk Polres Tangerang Selatan.
Setidaknya ada enam laporan polisi yang dilayangkan dari enam korban yang berbeda.
"Iya, Polres Tangsel menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi, dengan enam korban yang berbeda," ucap Galih.
Baca juga: Siasat Si Kembar Rihana Rihani, Bermodus Preorder iPhone, Rugikan Korban Rp 35 Miliar
RA dan RI dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan.
Galih menyebutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi berserta korban sehingga proses penyelidikan masih berlangsung.
"Iya tentu, terhadap korban dan saksi- saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya kasus-kasus tersebut berjalan," ucap dia.
Melansir Kompas.id, duo kembar Rihana dan Rihani dilaporkan ke polisi setelah diduga terlibat penipuan preorder iPhone hingga menyebabkan korban merugi Rp 35 miliar.
Kini, keberadaan duo kembar itu tak diketahui. Adapun kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun Juni 2022 hingga Oktober 2022.
Para korban melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.