JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023), telah usai.
Pantauan Kompas.com, Luhut selaku saksi dalam sidang kali ini, keluar dari gedung PN Jakarta Timur sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia naik mobil Lexus LX570 hitam dengan pelat nomor B 2702 L.
Di satu sisi, massa aksi yang merupakan pendukung Haris-Fatia sudah bersiaga. Seratusan orang telah menunggu Luhut keluar dari gedung pengadilan.
Massa aksi berupaya menghalang-halangi Luhut untuk keluar dari PN Jakarta Timur.
Baca juga: Ini Perdebatan Kuasa Hukum Haris-Fatia Vs Hakim-Jaksa soal Pertanyaan Papa Minta Saham ke Luhut
Akan tetapi, upaya itu digagalkan puluhan personel TNI-Polri yang perlahan mendorong mundur massa aksi.
Massa aksi menolak untuk mundur. Di satu sisi, pria di mobil komando telah meminta massa aksi agar mundur.
"Mundur saja, mundur," kata pria di mobil komando menggunakan pengeras suara.
Mobil yang ditumpangi Luhut sempat terhenti 1-2 menit karena massa aksi yang menolak mundur.
Saat mobil Luhut berhenti, massa aksi menyoraki Menko Marves.
Baca juga: Luhut: Begini, Anak Muda...
"Lord, mau ke mana Lord?" tanya salah satu massa aksi.
"Menteri segala menteri mau ke mana?" massa aksi lain menimpali.
"Huuu," para massa aksi bersorak.
Personel TNI-Polri sempat terlibat aksi dorong-mendorong saat itu.
Tak lama kemudian, meski jumlahnya tergolong banyak, massa aksi perlahan dimundurkan secara paksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.