BEKASI, KOMPAS.com - Pengurus Gereja Ibu Teresa Cikarang bisa bernapas lega setelah mereka mengantongi izin pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditandatanganiPenjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Karenanya, pihak pengurus berencana menggelar seremoni peletakan batu pertama pembangunan rumah ibadah itu pada Juni 2023.
Romo Antonius Suhardi Antara Pr dalam wawancara khusus dengan Kompas.com mengungkapkan, prosesi itu akan dilakukan setelah semua persiapan rampung.
Baca juga: Lihat Umat Gereja Ibu Teresa Kehujanan Saat Ibadah, Pj Bupati Bekasi: Saya Terenyuh...
"Harapannya sih bulan Juni tahun ini. Supaya nanti langsung segera bisa kami mulai bangun secara keseluruhan," kata dia.
Wawancara khusus terkait pemberian izin pembangunan Gereja Ibu Teresa Cikarang selengkapnya dapat disimak dalam video berikut ini:
Untuk saat ini, pihak gereja tengah mempersiapkan teknis bangunannya.
Selain itu, pengurus gereja juga akan meminta izin kepada Keuskupan Agung Jakarta sebagai pihak yang menaungi Gereja Ibu Teresa Cikarang.
"Kami akan mem-follow up itu semua. Tentunya termasuk nanti proses tender dan sebagainya. Karena kami ini ada di bawah Keuskupan Agung Jakarta, maka kami akan mohon izin untuk siap dalam pembangunan," ujar Romo Antara.
Baca juga: Modal Pj Bupati Bekasi Terbitkan Izin Bangun Gereja Ibu Teresa: Dasar Hukum dan Keberanian
Setelah semua selesai, akan ada tiga bangunan yang akan berdiri di lahan 7.500 meter persegi di area milik Lippo Cikarang, Cikarang Selatan itu.
"Yang utama gereja itu sendiri, gereja 2.400 meter persegi bangunannya," kata Romo Antara.
"Kemudian aula atau gedung karya pastoral, kami menyebut itu, 400 meter persegi. Lalu rumah pastoral atau tempat tinggal kami, pastor bertugas yg bertugas di Paroki Cikarang 200 meter persegi," sambung dia.
Baca juga: Hadapi Tekanan Saat Beri Izin Gereja Ibu Teresa, Pj Bupati Bekasi: Pemimpin Harus Berani
Diberitakan, Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang akhirnya mendapat izin pembangunan setelah 18 tahun berjuang. Perjuangan semakin manis lantaran izin itu diberikan bertepatan dengan hari raya Jumat Agung.
Adapun proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Rencananya, pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.