JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah meminta Komjen Fadil Imran yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya untuk memediasi dirinya dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Mediasi ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Luhut yang dilakukan oleh Haris-Fatia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023), Luhut mengaku awalnya beberapa kali berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui cara mediasi.
Baca juga: Janji Luhut Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara, “Tidak Ada Waktu untuk Itu”
Kata Luhut, ia ingin meminta klarifikasi kepada Haris-Fatia. Sebab, Haris dan Luhut sudah saling kenal sejak lama.
"Sudah beberapa kali saya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik, mulai dari meminta klarifikasi kepada terlapor," ucap Luhut di ruang sidang, Kamis.
"Bahkan meminta izin kepada Kapolda Metro Jaya untuk memediasi antara terlapor dan saya pribadi," ujar dia.
Baca juga: Di Bawah Sumpah, Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Minta Saham Freeport
Luhut berujar, sebagai sesama manusia, ia masih sempat memaafkan Haris-Fatia walaupun ada perasaan jengkel.
"Karena sebagai sesama manusia, meskipun perasaan jengkel ada di hati karena sudah difitnah tidak berdasar seperti itu, saya ingin tetap bersikap adil," ucap dia.
Namun, mediasi itu tak berjalan sehingga proses hukum dilanjutkan.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.
Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.
Baca juga: Ini Jawaban Luhut Saat Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya soal Rangkap 15 Jabatan
Dalam perkara pencemaran nama baik Luhut ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.