JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat akan membongkar tower base transceiver station (BTS) yang berdiri tanpa izin di permukiman warga.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar berkata, tower itu berada di Jalan Haji Marzuki, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Berdasarkan aduan warga awalnya, kemudian kami tindak lanjuti," ungkap Edison saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
"Hasil pengecekan di PMPTSP, belum ada izinnya atau tidak terdaftar IMB menara," imbuh dia.
Baca juga: Kala Tower BTS Berdiri Tanpa Izin di Pekarangan Rumah Orang, Warga Menolak, Satpol PP Bertindak
Setelah mendapatkan aduan warga, pihaknya akan membongkar tower BTS tak berizin tersebut. Edison sendiri belum memerinci kapan tepatnya tower BTS bakal dibongkar.
"Rencana akan kami lakukan pembongkaran. Untuk waktu pastinya, menunggu arahan dari (Pemerintah) Provinsi," jelas dia.
Rencananya, kata Edison, tower BTS yang dibangun di pekarangan rumah warga di Kompleks Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, juga akan dibongkar.
Tower ini diadukan pembangunannya oleh warga kepada Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta. Oleh karenanya, kini tower BTS tersebut disegel oleh Satpol PP Jakarta Barat.
Baca juga: Kontraktor Diminta Bongkar Mandiri Tower BTS di Kalideres, Kasatpol PP: Kalau Tidak, Kami Bongkar
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, penyegelan dilakukan agar pembangunan tidak dilanjutkan.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Agus juga meminta kontraktor membongkar sendiri tower BTS tersebut. Hal ini sesuai dengan surat peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan.
Sementara ini, Satpol PP Jakarta Barat telah melayangkan SP terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Apabila tak dilakukan, tower BTS akan dibongkar paksa oleh petugas.
"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," ungkap Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.