Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatia Ungkap Penjahat yang Dimaksud dalam Konten YouTube-nya Bukan Luhut

Kompas.com - 08/06/2023, 21:38 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Fatia Maulidiyanti, mengungkapkan, kata "penjahat" yang dia lontarkan dalam podcast di kanal YouTube Haris Azhar bukan ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu ia katakan usai sidang perkara pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa Haris dan Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Terkait kata penjahat, tidak ada sama sekali merujuk kata penjahat yang dimaksud terhadap saudara Luhut," ucap Fatia.

"Setelah kalimat 'bermain tambang' itu tak ada kaitannya dengan pembahasan soal Luhut," jelas dia.

Baca juga: Dituding Cemarkan Nama Luhut, Fatia: Konten yang Saya Bicarakan Itu Kepentingan Publik

Menurut Fatia, kata-kata itu ia lontarkan untuk perusahaan-perusahaan yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

"Tidak ada sama sekali kaitan kata penjahat kepada Luhut, tetapi ke perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua," kata Fatia.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis ini tidak terbuka untuk umum.

Gerbang PN Jakarta Timur ditutup. Aparat kepolisian berjaga di sisi luar dan sisi dalam gerbang PN Jakarta Timur.

Baca juga: Luhut Mengaku Pernah Minta Dimediasi dengan Haris Azhar-Fatia: Meski Jengkel, Saya Ingin Adil

Dalam perkara pencemaran nama baik Luhut ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswi Tewas di SD Jaksel, Keluarga Korban Sesalkan Minimnya Pengawasan Pihak Sekolah

Siswi Tewas di SD Jaksel, Keluarga Korban Sesalkan Minimnya Pengawasan Pihak Sekolah

Megapolitan
Dilema Baru Pedagang Tanah Abang Jika Berjualan 'Live' di TikTok Dilarang...

Dilema Baru Pedagang Tanah Abang Jika Berjualan "Live" di TikTok Dilarang...

Megapolitan
Beda dengan Polisi-Disdik DKI, Keluarga Dapat Info Siswi SD di Jaksel Di-'bully' Sebelum Tewas

Beda dengan Polisi-Disdik DKI, Keluarga Dapat Info Siswi SD di Jaksel Di-"bully" Sebelum Tewas

Megapolitan
Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh: Disuruh Bos sampai 'Random' Cari Korban

Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh: Disuruh Bos sampai "Random" Cari Korban

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sore Mencekam di Kutabumi | Mayat yang Terbakar di Lanud Halim adalah Anak Pamen TNI AU

[POPULER JABODETABEK] Sore Mencekam di Kutabumi | Mayat yang Terbakar di Lanud Halim adalah Anak Pamen TNI AU

Megapolitan
Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU, Jasadnya Terbakar dan Ditemukan Pisau di TKP

Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU, Jasadnya Terbakar dan Ditemukan Pisau di TKP

Megapolitan
Lima Warung Kelontong di Kebon Jeruk Kebakaran, Diduga karena Korsleting

Lima Warung Kelontong di Kebon Jeruk Kebakaran, Diduga karena Korsleting

Megapolitan
Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Disdik DKI Siap Kawal Kasus Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Fakta Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park: Leher Korban Tiba-tiba Ditusuk Pisau oleh Pelaku

Megapolitan
Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Motif Pelaku Tusuk Wanita di Depan Mal Central Park Masih Diselidiki

Megapolitan
Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Luka Bakar pada Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas di Halim Mencapai 91 Persen

Megapolitan
Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Ada Jelaga di Tenggorokan Jasad Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan di Lanud Halim

Megapolitan
Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Disdik DKI Ungkap Kondisi Siswi SD di Sebelum Tewas Terjatuh dari Lantai 4

Megapolitan
Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Polisi Cari Oknum Ormas yang Palak Toko Fotokopi di Bekasi

Megapolitan
Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Remaja di Tangerang Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com