Jaksa penuntut umum mulanya bertanya apakah Haris Azhar pernah mengunjungi kediaman Luhut.
Luhut berujar, Haris pernah datang ke rumahnya pada Maret atau April 2021. Saat itu, menurut Luhut, Haris meminta beberapa persen saham PT Freeport.
Baca juga: Di Bawah Sumpah, Luhut Sebut Haris Azhar Pernah Minta Saham Freeport
"Tidak sampai detail, tapi (Haris) meminta sejumlah saham (PT Freeport). Kalau saya enggak keliru beberapa persen," ujar dia.
Luhut mengaku tidak tahu Haris Azhar mewakili suku mana saat meminta saham PT Freeport. Menurut Luhut, Haris Azhar tidak mewakili pihak pemerintah saat meminta saham.
Kepada Haris, Luhut mengaku tidak mudah untuk memberikan saham.
"Tapi kan tidak segampang itu juga. Saya telepon Freeport, Freeport jawab. Kan kami tanya suku mana dulu, karena banyak suku yang klaim punya saham di sana," ungkap Luhut.
Saat diberi kesempatan untuk bicara, Haris membantah pernah meminta saham PT Freeport ke Luhut.
Haris tak menampik bahwa dirinya memang pernah menghubungi Luhut, tetapi untuk meminta bantuan agar memproses saham masyarakat adat yang tinggal di sekitar pertambangan Freeport.
"Soal saya minta saham, saya sebenarnya keberatan. Bahkan karena ini live, HP saya dapat banyak serangan orang ngeledekin saya. Saya enggak tahu, enggak kenal siapa," ungkap Haris.
Haris menjelaskan, saat itu ia menghubungi Luhut karena kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang hidup di sekitar tambang Freeport.
Menurut Haris, Luhut yang menjabat sebagai Menko Marves kurang lebih bertanggung jawab dalam proses divestasi saham freeport di Indonesia.
"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum dan saya memastikan itu," tegas Haris.
"Makanya setelah kami upaya di level Bupati Mimimika tidak berhasil, maka saya bilang ke klien saya 'mari kita datang ke Menko Marves', mereka bilang 'pak Haris kenal kan?' 'Kenal', saya coba informal. Nah itu yang saya lakukan," sambungnya.
Lebih lanjut, Haris membenarkan bahwa dirinya diterima baik oleh legal dan staf dari Luhut.
"Betul saya diterima dengan baik sekali oleh pak Lambog. Kami duduk ditemani pak Jodi seperti yang saudara saksi (Luhut) bilang. Jadi kapasitas saya itu. Bukan saya minta saham," tuturnya.
Baca juga: Ini Perdebatan Kuasa Hukum Haris-Fatia Vs Hakim-Jaksa soal Pertanyaan Papa Minta Saham ke Luhut
Kasus 'papa minta saham' turut disinggung di dalam persidangan sehingga terjadi perdebatan antara kuasa hukum Haris-Fatia yang menanyakan hal tersebut, yakni Ma'ruf Bajamal dengan jaksa dan hakim.
Jaksa berpendapat, kasus itu tak selayaknya diungkap di dalam persidangan ini lantaran tidak memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara.
Berikut ini petikan perdebatan tersebut:
Ma'ruf: Apakah pernah ada pihak lain menyebut-nyebut nama anda terkait kegiatan perusahaan tambang di Papua?
Luhut: Sepanjang saya ingat, enggak ada.
Ma'ruf: Saya coba ingatkan kembali kepada saudara saksi, pernah ada kasus 'papa minta saham' yang mana disebut 66 kali bahwa anda meminta bagian saham dari sebuah perusahaan bernama PT Freeport Indonesia.
Jaksa: Keberatan, Yang Mulia.
Hakim: Jangan saudara (kuasa hukum) memberikan penjelasan ya. Saudara tidak boleh memberikan penjelasan kepada saksi. Cukup ditanyakan.
Ma'ruf: Ini follow up pertanyaan, Yang Mulia. Jangan kemudian saya dipotong ketika saya belum selesai menanyakan pertanyaan saya.
Baca juga: Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya Luhut soal Kasus Papa Minta Saham, Langsung Dipotong Jaksa dan Hakim
Hakim: Enggak perlu mengingatkan. Mengingatkan saksi enggak perlu.Kemudian Ma'ruf menegaskan pertanyaan lagi ke Luhut.
Ma'ruf: Baik, saudara tidak ingat?
Luhut: Begini, begini. Kasus saham Freeport itu kan sudah selesai. Tidak ada alat bukti. Jadi ngapain saudara mesti ulang-ulangin?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.